guru jabatan fungsional umum atau tertentu

ContohSurat Keputusan Inpassing - Secara umum fungsi surat keputusan adalah untuk menetapkan status resmi dan legal bagi perorangan. 15 contoh surat keputusan yang baik dan paling lengkap dalam suatu instansi perusahaan lembaga organisasi maupun beberapa kelompok lainnya tentu akan pernah menggunakan salah satu contoh surat yang satu ini yakni surat keputusan. DaftarJabatan Fungsional Tertentu berdasarkan ketetapan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi per tanggal 24 Juni 2014. Dari 129 jabatan, terdapat empat jabatan yang nama jabatan belum sesuai dengan ketentuan ASN yakni Jaksa, Adikara Siaran, Andalan Siaran, dan Teknisi Siaran. [1] Daftar Jabatan Fungsional Umum PROFESIGURU SEBAGAI JABATAN FUNGSIONAL. A. PENGERTIAN JABATAN FUNGSIONAL. Definisi atau pengertian jabatan fungsional menurut UU 16/1999 dan Keppres 87/1999 adalah : Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada keahlian dan / atau Ashort summary of this paper. 37 Full PDFs related to this paper. Read Paper. Daftar Jabatan Fungsional Tertentu Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Daftar Jabatan Fungsional Tertentu berdasarkan ketetapan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi per tanggal 24 Juni 2014. Demikelancaran pelaksanaan tugas, pegawai negeri sipil yang memangku jabatan tertentu yang dalam menjalankan tugasnya dilapangan perlu dengan segera dikenali oleh masyrakat umum, tanda pengenal perlu segera ditetapkan, umpamanya pejabat bea cukai, imigrasi dan lain-lain. tanda pengenal itu dapat berupa seragam dan atau tanda lain yang diperlukan. Ich Möchte Gerne Eine Frau Kennenlernen. Apa Itu Jenjang Jabatan Fungsional Guru?Jenjang Jabatan Fungsional Guru1. Guru Pertama 2. Guru Muda 3. Guru Madya 4. Guru Utama Angka Kredit GuruUnsur dan Sub Unsur Kegiatan 1. Kegiatan Pendidikan 2. Kegiatan Pembelajaran/Bimbingan dan Tugas3. Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan 4. Kegiatan Tugas Penunjang Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional GuruKapan Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru? Jenjang jabatan fungsional guru. Jenjang jabatan ini tentu saja mengacu pada jabatan seorang guru di instansi pendidikan tempatnya mengajar. Kemudian diakui secara nasional, karena untuk bisa menduduki jabatan fungsional seorang guru wajib memenuhi sejumlah syarat. Jabatan fungsional ini kemudian memberi tugas dan tanggung jawab yang lebih rinci dan mendetail. Sekaligus memberi banyak sekali manfaat, misalnya membantu guru untuk mendapatkan tunjangan tambahan atas jabatan fungsional yang dipegang. Selain dari itu, masih banyak lagi manfaat bisa dipetik dari keberhasilannya meraih jenjang jabatan tersebut. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan jabatan fungsional guru? Sejauh ini, kita hanya familiar dengan jabatan struktural di sekolah seperti Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, dan seterusnya. Jika merasa asing, maka bisa menyimak informasi di bawah ini. Apa Itu Jenjang Jabatan Fungsional Guru? Hal pertama yang perlu dibahas tentang jenjang jabatan fungsional guru adalah pengertiannya. Dijelaskan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Melalui Peraturan Menteri tersebut dijelaskan kalau jabatan fungsional guru adalah sekelompok jabatan berisi fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian. Jabatan fungsional seorang guru diketahui memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, serta wewenang. Dimana semua aspek tersebut digunakan untuk menjalankan tugasnya dalam mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan mengevaluasi peserta didik. Peserta didik yang bisa diampu seorang guru dimulai dari peserta didik usia dini di Pendidikan Anak Usia Dini PAUD, kemudian TK Taman Kanak-Kanak, SD Sekolah Dasar, SMP Sekolah Menengah Pertama, dan juga SMA Sekolah Menengah Atas. Semua guru bisa mengajar di jenjang-jenjang pendidikan tersebut. Biasanya satu guru hanya mengajar di satu jenjang. Misalnya, lulusan PGSD Pendidikan Guru Sekolah Dasar nantinya akan mengajar di jenjang SD, tidak bisa di jenjang SMP maupun SMA. Setiap guru di semua jenjang tersebut kemudian memiliki kesempatan besar untuk memiliki jenjang jabatan fungsional guru. Tentunya setelah memenuhi sejumlah persyaratan, dimana salah satu syarat wajib dan yang utama adalah sudah berstatus sebagai guru PNS. Jabatan fungsional kemudian tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab guru sebagai pendidik dan pengajar. Sehingga sejalan dengan pengalamannya dalam mengajar dan juga prestasinya, maka jenjang jabatan yang dipegang akan terus merangkak naik. Jenjang Jabatan Fungsional Guru Ada istilah jenjang di dalam jabatan fungsional guru tentu menjelaskan suatu tingkatan. Pada dasarnya jabatan di profesi manapun tentu memiliki tingkatan, dimulai dari tingkatan paling rendah atau paling pertama untuk diraih. Kemudian menuju ke tingkatan lebih tinggi dan menuju ke tingkatan paling tinggi dalam profesi guru. Adapun aturan yang membahas tentang jabatan fungsional guru sendiri adalah pada Permenpan-RB Nomor 16 tahun 2009. Bagi guru PNS, tentu muncul keinginan untuk sampai ke jenjang jabatan fungsional guru tertinggi. Apa itu? Berikut detail penjelasan masing-masing jenjang 1. Guru Pertama Jenjang jabatan fungsional yang pertama adalah Guru Pertama yang merupakan jenjang karir yang paling awal diduduki oleh guru PNS. Bagi guru yang sudah diangkat menjadi PNS dan dibuktikan dengan SK penugasan. Maka secara otomatis sudah diangkat menjadi Guru Pertama yang mulai aktif melaksanakan tugas dan tanggung jawab guru sesuai peraturan yang berlaku. Seiring berjalannya waktu, guru baru di jenjang ini akan mengumpulkan angka kredit. Angka kredit dengan nominal tertentu membantu guru yang bersangkutan untuk naik ke jenjang jabatan fungsional berikutnya. Biasanya akan beriringan dengan kenaikan golongan ruang. Sebagai informasi tambahan. Guru Pertama diisi oleh guru PNS dengan pangkat Penata Muda tingkat I dan Golongan Ruang III/b. Pangkat dan golongan ruang akan dipengaruhi masa jabatan, sedangkan kenaikan jenjang jabatan fungsional dipengaruhi angka kredit guru. 2. Guru Muda Jenjang jabatan fungsional guru yang kedua adalah Guru Muda, dan merupakan jenjang jabatan kedua. Sehingga bisa diketahui sebagai jabatan fungsional yang satu tingkat lebih tinggi dibanding Guru Pertama. Jabatan fungsional ini biasanya diisi oleh guru PNS dengan pangkat Penata dan Penata Tingkat I. Golongan ruangnya dari III/c sampai III/d. Sehingga guru yang sudah naik pangkat dan golongan satu ini maka bisa ikut naik jabatan fungsional. Supaya seorang guru bisa naik pangkat dan golongan, maka tidak hanya bisa mengandalkan masa kerja atau masa mengabdi kepada negara. Melainkan bisa memaksimalkan angka kredit yang dimiliki. Angka kredit guru didapatkan dari penilaian kinerja guru itu sendiri dan disebut dengan istilah PKG Penilaian Kinerja Guru. PKG sendiri memiliki sistem perhitungan yang disesuaikan dengan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009. Unsur penilaian PKG diambil dari pelaksanaan tugas pendidikan, pembelajaran atau bimbingan dan atau tugas tambahan, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan PKB, dan unsur penunjang. 3. Guru Madya Jenjang jabatan fungsional guru berikutnya adalah Guru Madya yang tentunya satu tingkat lebih tinggi dibandingkan dengan Guru Muda yang dijelaskan di poin sebelumnya. Guru yang bisa dan berhak menduduki jenjang jabatan fungsional ini adalah yang sudah memenuhi angka kredit yang sudah ditentukan. Selain itu biasanya juga diisi oleh guru PNS dengan pangkat Pembina dengan Golongan Ruang IV/a. Selain itu, bisa juga diisi oleh guru PNS dengan pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. Artinya, jenjang ini bisa diisi guru dengan pangkat Pembina, Pembina Tingkat 1, dan Pembina Utama Muda. 4. Guru Utama Jenjang jabatan fungsional yang terakhir dan merupakan jenjang paling tinggi adalah Guru Utama. Guru yang bisa menduduki jabatan ini biasanya memiliki pangkat antara Pembina Utama Madya dengan Pembina Utama. Secara aturan, guru dengan pangkah Pembina Utama Madya memiliki golongan ruang IV/d. Seemntara untuk pangkat Pembina Utama memiliki golongan ruang IV/e. Sehingga bagi guru PNS dengan pangkat dan golongan ruang ini bisa naik jabatan fungsional ke jenjang Guru Utama. Baca Juga Pentingnya Mencantumkan Identitas Penulis Buku Ajar Mengenal Tata Permainan Bahasa Buku Ajar Cara Menerbitkan Buku Ajar di Penerbit Pendidikan Angka Kredit Guru Bicara mengenai jenjang jabatan fungsional guru, tentu saja tidak cukup hanya membahas mengenai pangkat dan golongan ruang. Secara alami, para PNS baik guru maupun non guru bisa naik pangkat dan golongan ruang. Semua memiliki kesempatan sama besarnya untuk meraih pangkat dan golongan ruang paling tinggi, begitu juga dengan jabatan fungsional. Meskipun usia saat mencapainya antara PNS satu dengan PNS lainnya bisa berbeda-beda. Salah satu syarat untuk bisa naik ke jenjang jabatan fungsional bagi para guru adalah memenuhi batas minimal angka kredit. Melalui Permenpan RB Nomor 16 tahun 2009 dijelaskan mengenai definisi angka kredit guru. Angka kredit guru adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Secara sederhana, angka kredit guru diartikan sebagai nilai berbentuk angka yang diperoleh dari pelaksanaan tugas-tugas tertentu sesuai aturan oleh seorang guru. Guru yang melaksanakan tugas yang ditetapkan berhak mendapatkan penambahan angka kredit. Angka kredit berbentuk angka ini kemudian ditotal dan biasanya penjumlahannya dilakukan setelah masa 1 tahun. Misalnya mulai menghitung angka kredit di Juni 2020 maka di Juni 2021 sudah harus dihitung secara keseluruhan. Jumlah dari seluruh nilai angka kredit ini akan menentukan guru tersebut bisa naik jabatan fungsional atau tidak. Sehingga semakin disiplin seorang guru menjalankan tugas pokok dan tugas penunjang. Semakin cepat angka kreditnya terkumpul dalam jumlah banyak. Unsur dan Sub Unsur Kegiatan Jika membahas mengenai angka kredit guru, maka akan membahas juga mengenai unsur dan sub unsur yang mempengaruhi nominal angka kredit tersebut. Berikut detailnya 1. Kegiatan Pendidikan Unsur pertama dalam meraih angka kredit guru adalah kegiatan pendidikan, artinya guru wajib menjalankan kegiatan pendidikan. Yakni kegiatan mengenyam pendidikan untuk menjadi guru profesional. Cakupan kegiatan pendidikan antara lain Menjalani pendidikan formal sehingga mendapatkan gelar dan ijazah sesuai bidang keilmuan yang diambil. Menjalani pendidikan dan pelatihan diklat prajabatan, sehingga guru memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan STTPP prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi. 2. Kegiatan Pembelajaran/Bimbingan dan Tugas Unsur angka kredit guru yang kedua adalah kegiatan pembelajaran/bimbingan dan pelaksanaan tugas tertentu. Sub unsur yang masuk ke unsur ini antara lain melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran. melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling; danmelaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah madrasah. Jadi kegiatan pembelajaran disesuaikan dengan sifat dan tugas guru tersebut. Seorang guru kelas akan mendapat tugas mengajar suatu kelas secara khusus. Misalnya hanya mengajar kelas 3 SD, maka tidak mengajar kelas lainnya. Sementara guru pelajaran akan mengajar mata pelajaran khusus, misalnya guru agama Islam. Maka hanya mengajar agama Islam untuk seluruh kelas. Sifat lainnya adalah guru bimbingan yang bertugas memberi konseling di BK. 3. Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Unsur ketiga dalam angka kredit guru sebagai upaya memenuhi syarat naik jenjang jabatan fungsional guru adalah menjalankan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Sub unsurnya mencakup a. Pengembangan diri, contohnya adalah Diklat fungsional. Kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi. b. Publikasi ilmiah, contohnya adalah Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal. Publikasi buku teks pelajaran, Publikasi buku pengayaan, dan Publikasi buku pedoman Guru. c. Karya Inovatif, contohnya adalah Menemukan teknologi tepat guna. Menemukan dan atau menciptakan karya memodifikasi alat pelajaran peraga praktikum, dan Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya. 4. Kegiatan Tugas Penunjang Selanjutnya adalah melaksanakan tugas penunjang, yang bentuk kegiatannya cukup beragam. Beberapa diantaranya adalah Memperoleh gelar atau ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya. Misalnya menjadi guru pelajaran Biologi dan kemudian mengambil pendidikan untuk bidang Fisika. Memperoleh penghargaan atau tanda tim penilai angka kredit guru lain. Menjadi tutor pelatih instruktur. Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional Guru Bagi guru yang baru pertama kali mengajukan kenaikan jenjang jabatan fungsional guru, maka harus memenuhi sejumlah syarat. Syarat utamanya tentu saja merupakan guru PNS, dan sudah mendapatkan SK pengangkatan sebagai guru PNS sekaligus sudah mendapatkan tempat bertugas. Syarat selanjutnya adalah Berijazah paling rendah Sarjana SI atau Diploma IV, dan bersertifikat paling rendah Penata Muda golongan ruang Ill/ unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan DP3 paling rendah bernilai baik dalam 1 satu tahun terakhir, dan Memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi. Pada saat mengajukan diri, maka guru PNS selain wajib memenuhi syarat-syarat umum di atas. Juga perlu melampirkan sejumlah dokumen untuk memenuhi persyaratan administrasi. Persyaratannya mencakup SK CPNS dan terakhir dan transkrip keterangan identitas pegawai negeri sipil karpeg.SPMT Surat Perintah Melaksanakan Tugas Pertama.Surat pernyataan telah berpengalaman mengajar minimal 2 tahun dari kepala Dinas Pendidikan atau pejabat yang 1 tahun terakhir. Pengangkatan guru PNS untuk mengisi jabatan fungsional biasanya sejalan dengan pengangkatan sebagai PNS. Sehingga bagi guru yang sudah lolos CPNS dan mendapatkan SK pengangkatan, maka bersamaan diberi jabatan fungsional pertama. Baca Juga 6 Teknik Menulis Buku Ajar Sesuai Kurikulum Cara Membuat Buku Ajar dengan Judul yang Menarik Tahapan Cara Membuat Buku Ajar Kapan Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru? Jika mengacu pada Permenpan Nomor 16 Tahun 2009 maka proses pengangkatan guru PNS untuk memiliki jabatan fungsional dimulai sejak dilantik menjadi guru PNS. Kemudian lebih detailnya dijelaskan pada pasal 31 yang memiliki 2 ayat. Berikut penjelasannya Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Guru yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Guru yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Sehingga guru yang sudah resmi menjadi guru PNS biasanya secara bersamaan akan diberikan jenjang jabatan fungsional guru yang pertama. Yakni Guru Pertama sesuai penjelasan sebelumnya. Selain itu, jabatan fungsional guru juga bisa diisi oleh PNS yang sebelumnya memangku jabatan lain. Hal ini sesuai penjelasan di pasal 32 ayat 1, dan bisa terjadi jika PNS yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat berikut ini Memenuhi syarat untuk mengisi jabatan fungsional secara umum. Memiliki pengalaman sebagai Guru paling singkat 2 dua paling tinggi 50 lima puluh tahun. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan DP-3 paling rendah bernilai baik dalam 1 satu tahun terakhir. Secara umum, guru dari jabatan fungsional tertentu yang ingin naik jenjang harus menunggu paling tidak 1 tahun. Tentunya dengan syarat sudah memenuhi angka kredit yang ditetapkan untuk naik jabatan fungsional. Sekaligus nilai yang didapat dalam DP-3 minimal Baik dalam kurun waktu 1 tahun. Jadi, jenjang jabatan fungsional guru paling cepat bisa naik setelah mengisi jabatan selama 1 tahun. Bisa lebih lama jika jumlah angka kredit guru masih kurang untuk bisa mengajukan kenaikan jabatan. Pengajuan kenaikan jabatan dilakukan guru melalui dukungan pihak sekolah ke pejabat yang berwenang di wilayah masing-masing. Artikel Terkait 8 Perbedaan CPNS dan PPPK yang Wajib Diketahui Apa Itu PPPK? Simak Syarat-Syaratnya! Kompetensi Pedagogik Pengertian dan Pentingnya Bagi Guru Micro Teaching Pengertian, Sejarah, Aspek, dan Penerapannya Pengertian Akreditasi, Sejarah, Kriteria, dan Cara Mengeceknya Prinsip Penilaian Angka Kredit Dosen Syarat-Syarat yang Dipenuhi Dosen agar Naik Jabatan Akademik Skema Perhitungan Angka Kredit Dosen Terbaru Jabatan fungsional guru diakui secara nasional karena tugas guru harus sesuai dengan ketentuan dan syarat. Nah, kenali apa saja jabatan fungsional guru beserta syarat untuk bisa mengikutinya. Dalam melaksanakan tugas sebagai guru, tentu saja ada jabatan yang mengatur guru tersebut melaksanakan tugasnya dengan baik dan tepat. Jabatan tersebut mengacu pada jabatan tergantung di mana instansi pendidikan tempatnya mengajar. Di dalamnya ada tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang diberikan secara rinci dan mendetail yang memiliki berbagai manfaat. Tapi apa itu arti dan pengertian dari jabatan fungsional itu? Berikut penjelasan mengenai jabatan fungsional, jabatan fungsional guru, golongan gaji yang didapatkan guru, dan lain sebagainya mengenai jabatan fungsional. Daftar Isi 1Jabatan Fungsional AdalahJabatan Fungsional Guru dan Golongan Gaji1. Guru Pratama2. Guru Muda3. Guru Madya4. Guru UtamaAngka Kredit Masing-masing Jenjang1. Ahli Pratama2. Ahli Muda3. Ahli Madya4. Ahli UtamaTunjangan Jabatan Fungsional GuruSyarat untuk Menaikkan Jabatan Fungsional GuruPeraturan yang Membahas Jabatan Fungsional Guru Jabatan fungsional merupakan sekelompok jabatan yang berisi mengenai fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan juga keterampilan tertentu. Jabatan fungsional biasanya tidak tercantum pada struktur organisasi, tetapi tidak bisa dilepaskan dari keberadaan organisasi tersebut. Jabatan fungsional diatur menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 tahun 1999 mengenai Rumpun Jabatan Fungsional PNS dibagi menjadi dua yaitu jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Jabatan fungsional keahlian adalah jabatan fungsional klasifikasi profesional yang merupakan pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keahliannya. Sementara itu jabatan fungsional keterampilan adalah jabatan fungsional kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan dan fungsi tugasnya memiliki syarat penugasan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu atau lebih. Baca juga Peran dan Tugas Guru di Sekolah Jabatan Fungsional Guru dan Golongan Gaji Setelah mengetahui pengertian dari jabatan fungsional secara umum, Anda juga perlu memahami apa itu jabatan fungsional guru. Jabatan fungsional guru memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan juga wewenang yang mana semua aspeknya digunakan untuk menjalankan tugasnya dalam mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan melakukan evaluasi peserta didik. Peserta didik yang diampu oleh guru dalam hal ini mulai dari peserta didik usia dini di Pendidikan Anak Usia Dini PAUD, kemudian TK Taman Kanak-Kanak, SD Sekolah Dasar, SMP Sekolah Menengah Pertama, dan SMA Sekolah Menengah Atas. Semua guru dapat mengajar di berbagai jenjang pendidikan tersebut. Biasanya satu guru memiliki kewajiban mengajar di satu jenjang saja. Misalnya lulusan PGSD Pendidikan Guru Sekolah Dasar yang mengajar di jenjang SD, tidak bisa di SMP maupun SMA. Tentu saja, semua guru di berbagai jenjang tersebut memiliki kesempatan yang besar untuk memiliki jenjang jabatan fungsional guru yang diberikan setelah mereka memenuhi sejumlah persyaratan, yang mana salah satu syarat wajib dan utamanya adalah sudah berstatus sebagai guru PNS Pegawai Negeri Sipil. Setelah itu, wajib dipahami bahwa jabatan fungsional tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab guru sebagai pendidik dan juga pengajar karena harus sejalan dengan pengalaman mengajar dan juga prestasinya. Maka dengan demikian, jenjang jabatan yang dipegang akan terus merangkak naik. Jabatan fungsional guru dibagi menjadi beberapa jenjang. Adapun berikut ini adalah jenjang jabatan fungsional guru dan golongan gaji yang diraihnya. 1. Guru Pratama Guru Pratama atau Guru Pertama adalah jenjang karier yang paling awal diduduki oleh guru PNS Pegawai Negeri Sipil. Bagi guru yang sudah resmi diangkat menjadi PNS dan dibuktikan dengan adanya SK penugasan, maka secara otomatis sudah diangkat menjadi Guru Pratama. Mereka mulai aktif melaksanakan tugas dan juga tanggung jawab guru sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan seiring berjalannya waktu, guru baru di jenjang Guru Pratama ini akan mengumpulkan angka kredit. Angka kredit dengan nominal tertentu akan membantu guru yang bersangkutan dapat naik ke jenjang jabatan fungsional yang selanjutnya. Biasanya peningkatan atau kenaikan jabatan tersebut beriringan dengan kenaikan golongan ruang. Sesuai dengan aturan, Guru Pratama diisi oleh guru PNS dengan pangkat Penata Muda Tingkat I dan Golongan Ruang III/b. 2. Guru Muda Guru Muda merupakan jenjang jabatan kedua yang diraih oleh seorang guru PNS. Jabatan fungsional Guru Muda ini diisi oleh guru PNS dengan pangkat Penata dan Penata Tingkat I dan memiliki Golongan Ruang yaitu mulai dari III/c hingga III/d. Sehingga jika guru sudah naik pangkat dan golongan ini, maka bisa ikut naik jabatan fungsionalnya. 3. Guru Madya Jenjang jabatan yang selanjutnya adalah Guru Madya. Guru Madya lebih tinggi dari Guru Muda yang mana guru bisa berhak menduduki jenjang jabatan fungsional apabila sudah memenuhi angka kredit yang ditentukan. Jabatan ini diisi oleh guru PNS dengan pangkat Pembina dan Golongan Ruang IV/a. Selain itu, jabatan Guru Madya juga dapat diisi guru PNS dengan pangkat Pembina Tingkat I, Golongan Ruang IV/b, dan Pembina Utama Muda dengan Golongan Ruang IV/c. Artinya jenjang ini bisa diisi dengan guru yang memiliki pangkat Pembina, Pembina Tingkat I, dan Pembina Utama Muda 4. Guru Utama Guru Utama diduduki oleh guru dengan pangkat Pembina Utama Madya atau yang memiliki Golongan Ruang IV/d dan sementara itu pangkat Pembina Utama memiliki Golongan Ruang IV/e. Sehingga dengan guru PNS yang belum mendapatkan pangkat dan golongan ruang tersebut, maka tidak bisa naik ke jenjang guru utama. Angka Kredit Masing-masing Jenjang Sudah dijelaskan secara singkat sebelumnya bahwa jenjang jabatan fungsional bisa diduduki ketika sudah mencapai angka kredit. Berikut merupakan angka kredit yang harus diraih pada setiap jenjang jabatan. 1. Ahli Pratama Berikut angka kredit yang harus didapatkan a. III/a 100 b. III/b 150 2. Ahli Muda a. III/c 200 b. III/d 300 3. Ahli Madya a. IV/a 400 b. IV/b 550 c. IV/c 700 4. Ahli Utama a. IV/d 850 b. IV/e 1050 Angka kredit juga harus dinaikkan apabila menginginkan kenaikan pangkat dan golongan yang caranya adalah dengan mendapatkan penilaian kinerja guru atau disebut dengan istilah PKG Penilaian Kinerja Guru yang perhitungannya disesuaikan dengan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 yang diambil dari pelaksanaan tugas, pembelajaran atau bimbingan, tugas tambahan, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, dan unsur penunjang. Tunjangan Jabatan Fungsional Guru Tunjangan Profesi Guru tertuang dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Pasal 1 ayat 4, Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan pada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan dan profesionalitasnya yang mana besar tunjangannya sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya. Sesuai Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008 bagi guru tetap bukan PNS yang punya sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional, diberikan tunjangan guru profesi sebesar Rp1,5 juta setiap bulan sampai mendapatkan jabatan fungsional guru. Syarat untuk Menaikkan Jabatan Fungsional Guru Untuk mendapatkan kenaikan jabatan fungsional guru, tentu saja guru harus memenuhi sejumlah syarat. Syarat utamanya sudah jelas harus merupakan guru PNS dan mendapat SK pengangkatan dan mendapat tempat bertugas. Syarat lainnya adalah sebagai berikut berijazah paling rendah Sarjana S1 atau Diploma IV dan memiliki sertifikat pendidik,pangkat paling rendah Penata Muda Golongan Ruang III/a,setiap unsur penilaian pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan DP3 paling rendah bernilai baik dalam satu tahun terakhir,memiliki kinerja yang baik dan dinilai dalam masa program induksi. Selain itu, ada berbagai dokumen yang harus dilengkapi, yaitu SK CPNS dan PNSPAKijazah dan transkrip nilaisertifikat pendidiksurat keterangan induksisurat identitas Pegawai Negeri Sipil KarpegSPMT Surat Perintah Melaksanakan Tugas Pertamasurat pernyataan telah berpengalaman mengajar minimal 2 tahun dari Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat yang ditunjukSKP 1 tahun terakhir Peraturan yang Membahas Jabatan Fungsional Guru Jabatan fungsional guru dijelaskan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Rekomendasi Buku Sama seperti Pegawai Negeri Sipil PNS yang lain, guru juga memiliki jabatan fungsional. Tentu saja, jabatan fungsional guru tersebut menjadi posisi yang hanya bisa diisi oleh guru yang berstatus sebagai ASN atau Pegawai Negeri Sipil PNS. Penetapan jabatan fungsional guru ini dikategorikan menjadi beberapa jenjang, mulai dari jenjang yang rendah hingga jenjang yang paling tinggi. Perlu diketahui, jabatan fungsional guru ini tidak bisa sembarangan diberikan begitu saja. Tentu harus ada kualifikasi tertentu yang harus dipenuhi seorang guru yang merupakan anggota ASN untuk mendapatkan jabatan fungsional guru tersebut. Persyaratan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2009. Lalu, apa pengertian jabatan fungsional guru? Bagaimana pentingnya jabatan fungsional guru, apa saja jenjang jabatan fungsional guru, apa saja syarat yang harus dipenuhi agar mendapatkan jabatan fungsional guru, apa saja unsur jabatan fungsional guru, dan bagaimana saja sub kegiatan jabatan fungsional guru? Pengertian Jabatan Fungsional Guru Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan berisi fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian. Guru dalam hal ini sebagai seorang pendidik profesional dengan tugas utama yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan juga mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dalam jabatannya, guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembelajaran atau bimbingan dan juga tugas tertentu. Jabatan fungsional guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus. Dari pengertian tersebut, maka dapat diartikan bahwa jabatan fungsional guru merupakan jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan juga wewenang untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan juga melakukan evaluasi kepada peserta didiknya. Hal tersebut dilakukan dan diterapkan guru untuk para peserta didiknya yaitu pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh guru sebagai Pegawai Negeri Sipil. Peserta didik yang dimaksud untuk diampu guru mulai dari peserta didik anak usia dini di Pendidikan Anak Usia Dini PAUD, dilanjutkan anak-anak yang menempuh jenjang Taman Kanak-kanak TK, Sekolah Dasar SD, Sekolah Menengah Pertama SMP, hingga Sekolah Menengah Atas SMA. Artinya, guru yang masuk pada kualifikasi bisa mengajar di berbagai jenjang pendidikan yang dimaksud tersebut. Biasanya, satu guru hanya mengajar di salah satu jenjang pendidikan saja. Misalnya untuk lulusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar PGSD yang mengajar di jenjang SD saja, tidak bisa mengajar di jenjang SMP atau jenjang SMA. Jabatan fungsional guru tersebut harus dilaksanakan dan tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab guru sebagai seorang pendidik atau pengajar. Sehingga hal tersebut sejalan dengan pengalaman dan juga pendidikannya dalam mengajar dan juga prestasi yang diperoleh. Oleh sebab itu, jenjang jabatan yang dimilikinya akan terus merangkak naik. Untuk memperoleh jabatan fungsional tersebut, guru harus memiliki angka kredit sesuai dengan aturan yang diberlakukan. Angka kredit merupakan satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan juga jabatannya. Pentingnya Jabatan Fungsional Guru Setelah memahami mengenai pengertian jabatan fungsional guru, tentu Anda juga harus memahami mengapa jabatan fungsional bagi seorang guru adalah hal yang penting. Tak hanya bagi guru, jabatan fungsional tersebut tentu sangat penting bagi karier anggota PNS atau ASN. Seperti yang sudah disinggung sekilas pada poin sebelumnya, jabatan fungsional guru tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawabnya sebagai seorang pendidik atau pengajar, sehingga jabatan tersebut akan terus dibina dan juga digunakan serta dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan juga jabatannya. Selain itu, ada beberapa manfaat lain mengenai pentingnya memiliki jabatan fungsional bagi seorang guru. 1. Sebagai Jalan untuk Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Jabatan fungsional guru ini dapat membantu seorang guru mencapai kesejahteraan ekonomi. Seperti yang Anda ketahui, jabatan fungsional ini membantu guru mendapatkan tunjangan jabatan, meski nominalnya tidak langsung besar. Sehingga hal ini bisa digunakan sebagai pemasukan yang lebih bagi seorang guru. Dan seiring berjalannya waktu, pemasukan tersebut terus akan bertambah sesuai dengan jenjang karier jabatan fungsional yang akan dilalui dan dijalankannya dari waktu ke waktu. 2. Sebagai Jalan untuk Mengembangkan Diri Selain dapat meningkatkan kesejahteraan ekonominya, jabatan fungsional seorang guru ini juga dapat digunakan sebagai alat untuk mengembangkan diri. Hal ini karena jabatan fungsional guru menuntut seorang guru dapat melakukan kegiatan lainnya yang lebih giat, misalnya kegiatan, seminar, dan lain sebagainya sehingga guru semakin berkembang. Guru juga berkesempatan mendapatkan banyak kegiatan atau aktivitas pengembangan diri, misalnya ketika mengikuti program beasiswa melanjutkan sekolah S2, S3, mendapatkan jenjang jabatan yang lebih tinggi, dan lain sebagainya yang tentu didapatkannya dari proses pelatihan yang dilaluinya. 3. Meningkatkan Kualitas Peserta Didik Karena kegiatan dan aktivitasnya semakin beragam dan juga bermanfaat bagi jenjang kariernya, tentu kualitas seorang guru akan semakin meningkat. Hal ini tentu membantu meningkatkan kualitas peserta didik karena memiliki guru yang berpengalaman dan juga mendapatkan berbagai pelatihan dan kegiatan yang sesuai dengan kariernya. Hal ini tentu saja dapat mendorong sekolah yang diampu oleh guru tersebut memiliki nilai dan kualitas yang semakin baik jika seorang guru dapat menerapkan dan mengaplikasikan pengalamannya dengan sebaik mungkin. 4. Mendorong Perkembangan IPTEK di Indonesia dan Dunia Terakhir, ketika guru memiliki jabatan fungsional, maka otomatis perkembangan IPTEK di Indonesia dan di dunia juga akan semakin berkembang karena berbagai tugas dan juga kegiatan yang dilakukan guru berhubungan dengan ilmu pengetahuan di bidang yang dipelajari dan dikuasai oleh guru tersebut. Melalui berbagai program yang dimiliki dan dilakukannya, guru tentu akan berperan dalam perkembangan IPTEK baik di Indonesia, bahkan di dunia. Dalam jabatan fungsional guru, guru akan mengalami peningkatan jabatan. Hal ini karena pada dasarnya, jabatan profesi bagi karyawan mana pun, baik karyawan swasta maupun PNS tentu memiliki tingkatan dari yang paling rendah ke tingkatan yang paling tinggi untuk diraih. Dalam hal ini, guru juga memiliki jabatan fungsional untuk meraih tingkatan yang lebih tinggi ke tingkatan yang paling tinggi lagi melalui jabatan fungsional guru. Tingkatan jabatan fungsional guru tersebut telah diatur dalam Permenpan-RB Nomor 16 tahun 2009. Bagi guru yang merupakan PNS, tentu jenjang jabatan ini akan menjadi harapan yang ingin diraih. 1. Guru Pertama Jenjang jabatan fungsional guru yang pertama adalah Guru Pertama. Guru Pertama ini merupakan jenjang karier yang paling awal yang diduduki oleh seorang guru yang merupakan PNS. Bagi guru yang sudah resmi diangkat sebagai PNS, tentu akan mendapatkan jabatan ini dan dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan atau SK penugasan. Jika sudah menerima SK penugasan sebagai seorang guru, maka guru tersebut sudah menjadi Guru Pertama yang mulai aktif melaksanakan tugas dan juga tanggung jawabnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Kemudian, seiring berjalannya waktu, guru pertama akan mengumpulkan angka kredit demi kenaikan jabatan yang lebih tinggi lagi. Angka kredit dengan nominal tertentu akan membuat seorang guru naik ke jenjang jabatan fungsional selanjutnya yang lebih tinggi lagi dan biasanya diiringi dengan kenaikan golongan ruang. Guru Pertama biasanya diduduki oleh guru PNS yang memiliki pangkat Penata Muda tingkat I dan Golongan Ruang III/b. Pangkat dan golongan ruang akan dipengaruhi masa jabatan, sedangkan kenaikan jenjang jabatan fungsional dipengaruhi angka kredit guru. 2. Guru Muda Jenjang jabatan yang kedua adalah jabatan fungsional Guru Muda. Jenjang jabatan kedua ini merupakan jabatan yang lebih tinggi setelah Guru Pertama yang biasanya diisi oleh guru PNS dengan pangkat Penata atau Penata Tingkat I. Golongan Ruang-nya biasanya dari III/c sampai III/d. Oleh sebab itu, jika guru naik pangkat dan golongan yang satu ini juga bisa mendapat kesempatan naik jabatan fungsional. Akan tetapi, supaya seorang guru bisa naik pangkat dan golongan, tidak hanya mengandalkan masa kerja atau masa mengabdi saja, tetapi guru juga bisa memaksimalkan angka kredit yang dimilikinya. Angka kredit yang didapatkan oleh guru berdasarkan penilaian kinerja guru itu sendiri atau yang biasanya disebut dengan istilah Penilaian Kinerja Guru PKG. PKG memiliki sistem perhitungan yaitu disesuaikan dengan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009. Jika diperhatikan, unsur penilaian ini diambil dari pelaksanaan tugas pendidikan, pembelajaran, bimbingan, atau tugas tambahan. Guru juga mendapatkan penilaian dari Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan PKB dan juga unsur penunjang yang dimilikinya tersebut. 3. Guru Madya Jenjang jabatan fungsional guru yang ketiga yaitu Guru Madya. Guru yang bisa menduduki jenjang jabatan fungsional sebagai Guru Madya harus sudah memenuhi angka kredit yang sudah ditentukan, atau biasanya diisi oleh guru PNS dengan pangkat Pembina atau dengan Golongan Ruang IV/a. Selain itu, posisi ini juga bisa diisi guru PNS dengan pangkat Pembina Tingkat I, Golongan Ruang IV/b, dan juga pangkat Pembina Utama Muda, dengan Golongan Ruang IV/c. Dengan demikian, maka jenjang ini bisa diisi oleh guru yang memiliki pangkat Pembina, Pembina Tingkat 1, dan Pembina Utama Muda. 4. Guru Utama Jabatan fungsional yang paling tinggi dari seorang guru adalah Guru Utama. Guru Utama hanya bisa diduduki oleh guru yang memiliki pangkat yaitu sebagai Pembina Utama Madya dan juga Pembina Utama. Menurut aturan yang berlaku, guru dengan pangkat Pembina Utama Madya ini memiliki golongan IV/d. Sementara itu, untuk pangkat Pembina Utama memiliki golongan IV/e. Sehingga bisa dipahami bahwa guru PNS dengan pangkat tersebut dapat menempati atau naik hingga jabatan fungsional Guru Utama. Syarat Jabatan Fungsional Guru Lalu bagaimana seorang guru bisa mendapat kesempatan kenaikan jabatan fungsional tersebut? Bagi guru yang baru pertama kali mengajukan kenaikan jenjang jabatan fungsional guru, maka harus memenuhi sejumlah syarat. Tentu saja, syarat utamanya adalah guru PNS dan sudah mendapatkan SK pengangkatan sebagai guru PNS dan sudah mendapat tempat bertugas. Kemudian syarat selanjutnya adalah sebagai berikut. 1. Memiliki ijazah paling rendah Sarjana S1 atau Diploma IV, dan juga bersertifikat pendidik. 2. Pangkat paling rendah adalah Penata Muda, golongan ruang III/a. 3. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Pelaksanaan Pekerjaan DP3 paling rendah bernilai baik dalam 1 satu tahun terakhir. 4. Memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi. Selain harus memenuhi berbagai syarat di atas, guru juga harus melampirkan sejumlah dokumen, meliputi 1. SK CPNS dan PNS 2. PAK 3. Ijazah terakhir dan transkrip nilai 4. Sertifikat pendidik 5. Surat keterangan induksi 6. Kartu identitas pegawai negeri sipil Karpeg 7. Surat Perintah Melaksanakan Tugas Pertama SPMT 8. Surat pernyataan telah berpengalaman mengajar minimal 2 tahun dari Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat yang ditunjuk. 9. SKP 1 tahun terakhir Perlu diketahui bahwa pengangkatan guru PNS untuk mengisi jabatan fungsional biasanya sejalan dengan pengangkatan sebagai PNS. Sehingga bagi guru yang sudah lolos CPNS dan mendapat SK pengangkatan, maka akan diberi jabatan fungsional yang pertama. Unsur Jabatan Fungsional Guru Dalam jabatan fungsional guru, terdapat empat unsur yang mempengaruhi nilai angka kredit yang mempengaruhi kenaikan jabatan. Empat unsur jabatan tersebut adalah sebagai berikut. 1. Kegiatan pendidikan 2. Kegiatan pembelajaran/bimbingan dan tugas 3. Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan 4. Kegiatan tugas penunjang Sub Kegiatan Jabatan Fungsional Guru Dari keempat unsur jabatan fungsional guru yang sudah disebutkan di atas, ada sub kegiatan yang harus dilakukan demi menunjang angka kredit yang berpengaruh pada kenaikan jabatan. 1. Kegiatan Pendidikan Unsur pertama yaitu kegiatan pendidikan yang berguna untuk meraih angka kredit. Artinya, guru wajib menjalankan kegiatan pendidikan. Kegiatan ini kegiatan mengenyam pendidikan agar menjadi seorang guru profesional. Cakupan kegiatan pendidikannya antara lain adalah a. menjalani pendidikan formal sehingga mendapatkan gelar dan ijazah sesuai dengan bidang keilmuan yang diambil, b. menjalani pendidikan dan pelatihan diklat prajabatan, sehingga guru memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan STTPP prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi. 2. Kegiatan Pembelajaran/Bimbingan dan Tugas Unsur ini memuat sub kegiatan antara lain a. melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan juga Guru Mata Pelajaran, b. melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling, c. melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah madrasah. Sehingga dengan demikian, kegiatan pembelajaran disesuaikan dengan sifat dan tugas guru tersebut. Misalnya seorang guru kelas hanya mendapat tugas mengajar satu kelas khusus, yaitu jika sudah mengajar kelas 6 SD, maka tidak mengajar kelas lain. Atau guru mata pelajaran Matematika tidak mengajar mata pelajaran Kimia, dan guru bimbingan yaitu konseling di BK. 3. Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Sub unsur dari unsur kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah sebagai berikut a. Pengembangan diri 1 diklat fungsional, 2 kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi. b. Publikasi ilmiah 1 publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal, 2 publikasi buku teks pelajaran, 3 publikasi buku pengayaan, 4 publikasi buku pedoman guru. c. Karya inovatif 1 menemukan teknologi tepat guna, 2 menemukan dan atau menciptakan karya seni, 3 membuat modifikasi alat pelajaran peraga praktikum 4 mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya. 4. Kegiatan Tugas Penunjang Sub kegiatan tugas penunjang di antaranya adalah a. memperoleh gelar atau ijazah yang sesuai dengan bidang yang diampu, b. memperoleh penghargaan atau tanda jasa, c. menjadi tim penilai angka kredit guru lain, d. menjadi tutor pelatih instruktur. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Fenomena rangkap jabatan yang mengemuka memang sontak membuat publik bertanya perihal keabsahan secara legal hukumnya. Apalagi jika rangkap jabatan dipegang oleh seorang pejabat Pemerintah yang kerap bersinggungan dengan kebijakan publik. Apalagi dalam lingkungan Kementerian Negara, yang menjadi "kepanjangan tangan" Pemerintah dalam menjalankan visi tidak heran jika kini rangkap jabatan dianggap sebagai bentuk upaya realisasi atas tugas dan wewenang dalam sebuah instansi. Jika masih dalam area yang sama, rangkap jabatan pun dianggap biasa terjadi. Misal sebagai Kemenkeu, Sri Mulyani juga menjabat sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan, atau sebagai anggota pada Otoritas Jasa Keuangan OJK, hingga anggota BRIN. Walau kita ketahui hal tersebut tidak dibenarkan oleh Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dijelaskan lebih rinci pada Pasal 17, yang menegaskan bahwa; Pelaksana dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah. Tidak hanya di lingkungan Kemenkeu, yang pernah terdata hingga sebanyak 39 pejabat rangkap jabatan. Di Kementerian PUPR juga ada sekitar 5 pejabat yang memiliki jabatan ganda. Atau pada Kementerian lain yang kiranya sama membuat kebijakan serupa, sesuai dengan orientasinya merealisasikan program-program dalam tujuan tanggung jawab melalui realistis, hal ini tentunya dapat membuat polarisasi kewenangan dan tanggung jawab yang tumpang tindih. Misal, tugas dan wewenang sebagai seorang pimpinan yang rangkap jabatan akan tampak sebuah regulasi kebijakan yang tidak transparan. Hal ini dapat dikaji melalui realisasi sebuah proyek atau dalam pengadaan sebuah proyek strategis, dimana pimpinan tertinggi juga terdaftar sebagai anggota dari instansi dibawah lembaga utama. Hanya sekedar "mengetahui", maka proyek tersebut dapat terealisasi tanpa harus dikaji sesuai alur regulasi yang ada. Sama halnya dengan sistematika salary, yang akan didapat juga secara ganda, sebanyak jabatan yang hal itu, kiranya kebijakan rangkap jabatan tersebut sama-sama terjadi dalam lingkungan lembaga eksekutif. Jadi kita dapat persepsikan secara positif dalam pengertian pengawasan tugas dan tanggung jawab secara langsung diawasi oleh pimpinan tertinggi. Dimana secara resmi Kemenkeu menjelaskan bahwa Sri Mulyani tidak mendapat salary dari rangkap jabatan yang diemban olehnya. Ini sama halnya dengan Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan, yang memiliki beberapa jabatan lain selain sebagai Menko. Secara umum memang terlihat identik dengan Kementerian lainnya, dalam orientasi yang sama sebagai pengawas alur kebijakan dengan tujuan realisasi program bagaimana dengan Pemerintah Daerah atau Provinsi dalam konteks rangkap jabatan?Uniknya fenomena rangkap jabatan ini juga menjalar ke wilayah Pemerintah Provinsi ataupun Daerah. Seperti yang belakangan juga diketahui, bahwa banyak pejabat rangkap jabatan dengan wewenang fungsional lainnya. Seperti ada semacam oligarki jabatan publik dalam persepsi nepotisme. Apalagi terjadi hingga lintas lembaga, antara eksekutif dan yudikatif, seperti seorang pejabat dari Jambi. 1 2 3 Lihat Vox Pop Selengkapnya Apa Bedanya Jabatan Struktural dan Fungsional? – pada ranah PNS, termasuk pula di dunia pendidikan tinggi maka profesi di dalamnya mempunyai 2 jenis jabatan. Pertama ialah jabatan fungsional serta yang ke 2 artinya jabatan struktural. Dalam dunia pendidikan tinggi, baik dosen PNS juga non PNS sama-sama memiliki kesempatan menjabat 2 jenis jabatan tadi. Keduanya tentu mempunyai disparitas, perbedaan tidak hanya terletak dari istilah yang dipergunakan. tetapi juga detail lainnya, penerangan lengkapnya terdapat pada bawah. Jabatan Struktural Hal pertama yang perlu dipahami buat bisa mengetahui apa bedanya jabatan struktural dan fungsional bagi dosen adalah pengertian jabatan struktural. Jabatan struktural sinkron dengan namanya merupakan jabatan yang tercantum pada dalam struktur organisasi. Jabatan yang dipegang lalu mempunyai hak, kewenangan, tugas, serta tanggung jawab masing-masing. Jabatan struktural sangat mudah dijumpai pada luar dunia pendidikan tinggi karena juga diberlakukan di banyak sekali perusahaan. Perusahaan umumnya memiliki struktur organisasi dan hal ini menerangkan jabatan struktural di dalam perusahaan tersebut. meliputi kepala divisi, ketua produksi, supervisor, manajer, direktur, dan lain sebagainya. Struktur organisasi ini akan dibuat dalam bentuk bagan yang lalu dicetak dan dipajang di ruangan atau area tertentu. Hal serupa pula terjadi di pendidikan tinggi, dimana terdapat struktur organisasi yang lalu lebih akrab diklaim menggunakan kata jabatan struktural. Siapa pengisinya? lebih banyak didominasi adalah dosen. Dosen yang menerima jabatan struktural otomatis akan mendapatkan tugas tambahan diluar tuga pokok yang tercantum pada pada Tri Dharma. Adapun model jabatan struktural yang bisa dipangku sang seseorang dosen dimulai dari Dekan, Rektor, kepala Jurusan, kepala program Studi, koordinator Departemen, serta lain sebagainya. Kegunaan Jabatan Bila membahas tentang apa bedanya jabatan struktural dan fungsional maka akan membahas jua definisi berasal jabatan fungsional. Jabatan fungsional artinya jabatan yang dipegang sang seorang dosen yang memilih tugas, kewajiban, dan tanggung jawabnya selama sebagai dosen yang lalu tak tercantum pada dalam struktur organisasi kampus. Jadi, jabatan ini tidak seperti jabatan struktural yg memiliki kiprah pada politik kampus. Meskipun begitu, jabatan fungsional berisi tugas-tugas yang juga berafiliasi menggunakan jabatan struktural. di waktu dosen memangku jabatan fungsional tinggi maka ada kemungkinan akan diajukan buat mengisi jabatan struktural strategis. Inilah alasan kenapa dosen menggunakan jabatan fungsional guru besar memiliki kesempatan tinggi diangkat menjadi rektor serta dekan. Dibandingkan dengan dosen yang jabatan fungsionalnya masih pada posisi Asisten ahli. Jabatan fungsional pertanda prestasi dosen pada melaksanakan Tri Dharma serta mempengaruhi penilaian kampus dalam menunjuk dosen tersebut buat mengisi jabatan struktural. Hal ini tentu sangat logis, sebab bagaimana seorang dosen bisa dipercaya menerima tugas tambahan Jika tugas utama saja masih terbengkalai? Sebagai akibatnya, dosen yang telah sukses melaksanakan Tri Dharma secara berkelanjutan akan dinilai pihak kampus mampu dipercaya buat memangku jabatan struktural. kemudian, bukankah beban kerja dosen meningkat? Tentunya iya, karena tugas bertambah dan demikian pula menggunakan tanggung jawabnya. tetapi, sejalan dengan tunjangan yang diberikan sang kampus. Sekaligus dosen berkesempatan untuk memberi donasi lebih besar kepada kampus supaya terus maju serta berkembang. Jadi, dosen perlu berusaha meraih jabatan fungsional sekaligus jabatan struktural. Tinggal penekanan saja melaksanakan Tri Dharma menggunakan penuh tanggung jawab. Maka jujur memangku jabatan struktural akan datang menggunakan sendirinya, sehingga dosen tak perlu terlalu berambisi. Meskipun memiliki ambisi sah saja dilakukan, asalkan tidak menentukan jalan yang salah . Perbedaan Jabatan Struktural dan Fungsional Melalui penjelasan di atas maka bisa menemukan sejumlah jawaban dari pertanyaan apa bedanya jabatan struktural dan fungsional? Rangkumannya adalah sebagai berikut 1. Syarat Naik Jabatan Setelah memangku jabatan maka akan muncul keinginan untuk naik jabatan. Lalu apa bedanya jabatan struktural dan fungsional dilihat dari aspek ini? Pada jabatan fungsional, syarat naik jabatan adalah dari angka kredit dosen dan untuk Guru Besar ada syarat juga dari aspek kualifikasi akademik. Sedangkan jabatan struktural syaratnya adalah dosen memiliki integritas dan komitmen tinggi dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Semakin dosen bisa membangun citra positif dan bisa dibuktikan dengan prestasi. Maka dosen akan mendapatkan amanah memangku jabatan struktural. 2. Sistem Penilaian Istilah jabatan tentunya akan mengarah pada suatu tingkatan, jadi baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional punya tingkatan tersendiri. Contoh pada jabatan struktural adalah ada Dekan kemudian di bawahnya ada Wakil Dekan, dan seterusnya. Sedangkan jabatan struktural ada Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar. Supaya bisa naik jabatan, keduanya punya sistem penilaian. Khusus jabatan fungsional dinilai dari kualifikasi akademik misalnya untuk Guru Besar diwajibkan sudah mengantongi ijazah S3 Doktor. Selain itu dinilai dari angka kredit dosen yang bersumber dari pelaksanaan Tri Dharma mengajar, meneliti, mengabdi kepada masyarakat. Sedangkan jabatan struktural penilaiannya dilihat dari prestasi dosen dalam karirnya di jabatan fungsional. Pada dasarnya setiap kampus punya penilaian sendiri-sendiri, namun dipastikan akan berhubungan dengan jabatan fungsional. Seperti yang disampaikan di atas, jika dosen mampu menyelesaikan tugas pokok maka bisa diamanahkan menjalankan tugas tambahan jabatan struktural. Jadi, semakin disiplin dosen mengejar jabatan fungsional maka jalan memangku jabatan struktural akan terbuka lebih lebar. 3. Tunjangan Dari segi tunjangan, juga ditemukan perbedaan antara jabatan struktural dan fungsional. Pada jabatan fungsional dosen memperoleh tunjangan dari sertifikasi dosen dan jika sudah memangku jabatan Guru Besar kemudian memperoleh tunjangan jabatan. Sedangkan jabatan struktural, setiap jabatan yang dipegang memberikan dosen tunjangan. Besaran nilai tunjangan jabatan struktural biasanya disesuaikan dengan kebijakan kampus. 4. Tugas dan Wewenang Jawaban lain dari pertanyaan apa bedanya jabatan struktural dan fungsional adalah tugas dan wewenangnya berbeda. Secara umum, pemangku jabatan struktural memiliki tugas melaksanakan seluruh isi Tri Dharma. Sementara jabatan struktural lebih spesifik, satu dosen pemangku jabatan Rektor memiliki tugas berbeda dengan Wakil Rektor dan seterusnya. Biasanya disesuaikan dengan kebijakan dari kampus masing-masing. 5. Jumlah Pemangku Jabatan Jumlah pemangku jabatan untuk jabatan struktural masing-masing adalah satu orang dosen. Jadi, di dalam satu kampus tidak mungkin ada lebih dari satu Rektor. Sementara jabatan fungsional satu jabatan bisa diisi oleh banyak dosen. Sehingga dalam satu kampus bisa ada ratusan Lektor, Guru Besar, dan seterusnya. Melalui penjelasan di atas maka bisa didapatkan jawaban yang pasti dari pertanyaan apa bedanya jabatan struktural dan fungsional. Silahkan dipahami, khususnya bagi siapa saja yang punya cita-cita menjadi dosen. Sebab menjabat jabatan fungsional dan struktural sangat penting bagi karir dosen. 6. Jenis atau Bentuk Jabatan Dilihat dari jenis dan bentuk jabatan juga ditemukan perbedaan. Jabatan struktural adalah semua jabatan yang ada di sistem struktur organisasi kampus. Mulai dari rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua program studi, dan seterusnya. Sedangkan jabatan fungsional tidak tercantum dalam struktur organisasi kampus. Namun pemilik jabatannya ada, dan kemudian masing-masing memiliki tugas dan wewenang yang jelas. Adapun jabatan fungsional dimulai dari Asisten Ahli kemudian naik menjadi Lektor, Lektor Kepala, dan tertinggi adalah Guru Besar atau Profesor.

guru jabatan fungsional umum atau tertentu