hadits tentang hakim yang adil

AyatTentang. 16 Ayat Al-Quran Tentang Adil. AlQuranPedia.Org - Allah Tabaraka Wa Ta'ala memerintahkan kepada hamba-Nya agar berlaku adil dalam segala hal. Kepada orang kafir yang tidak memerangi kita saja kita diperintahkan untuk berlaku adil kepada mereka. Karena adil lebih dekat kepada taqwa. Adil akan mendatangkan manfaat yang banyak Padamustadrak ini al-Hakim menyebut tiga macam hadits yaitu: 1. Hadits-hadits shahih yang memenuhi syarat Bukhari dan Muslim, atau syarat salah satunya ; tetapi keduanya belum mentakhrijnya. 2. Hadits-hadits shahih yang terdapat padanya meskipun tidak me- menuhi syarat keduanya, atau syarat salah satunya. Adaghibah yang diperbolehkan. Friday, 7 Muharram 1444 / 05 August 2022. Menu. HOME; RAMADHAN Kabar Ramadhan LearnHadits on Twitter: ""Ketahuilah bahwa Allah tidak menerima shalat pemimpin yang tidak adil dan amanah." (Hadits Riwayat Hakim)" TELADAN RASULULLAH DALAM MEMENUHI JANJI DAN BERSIKAP ADIL Hakim yang Adil Tapikalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Al-Hujurat: 9 Ich Möchte Gerne Eine Frau Kennenlernen. Dalam kehidupan fana-Nya, Yesus Kristus adalah seorang hakim yang pengasih dan, luar biasa bijak, arif, dan sabar. Dia dikenal dalam tulisan suci sebagai “hakim yang adil [saleh]” 2 Timotius 48; Musa 657, dan nasihat-Nya kepada kita adalah juga “hakimilah dengan penghakiman yang benar” lihat Terjemahan Joseph Smith, Matius 71–2 [dalam Matius 71, catatan kaki a] dan “taruhlah kepercayaanmu kepada Roh itu yang menuntun untuk melakukan yang baik … [dan] untuk menghakimi dengan benar” A&P 1112 Nasihat ini kepada Dua Belas orang Nefi akan membantu kita menghakimi sebagaimana yang Tuhan lakukan “Kamu akan menjadi hakim atas orang-orang ini, menurut penghakiman yang akan Aku berikan kepadamu, yang akanlah adil. Oleh karena itu, orang macam apa seharusnya kamu adanya? Sesungguhnya Aku berfirman kepadamu, bahkan seperti Aku” 3 Nefi 2727; penekanan ditambahkan. Kita terkadang lupa bahwa ketika Dia memberikan nasihat untuk menjadi sebagaimana Dia adanya, itu adalah dalam konteks cara menghakimi secara benar. Penghakiman yang Tidak Benar GambarJuruselamat dengan orang-orang Farisi dan ahli Taurat Contoh memalukan dari penghakiman yang tidak benar datang dari perumpamaan domba yang hilang, ketika para orang Farisi dan ahli Taurat menghakimi secara tidak baik, baik Juruselamat maupun rombongan makan malamnya, mengatakan, “Ia menerima orang-orang berdosa dan makan bersama-sama dengan mereka” Lukas 152—lupa akan kenyataan bahwa mereka sendiri adalah pendosa. Terkuasai hati yang mengecam, para ahli Taurat dan orang Farisi tidak pernah mengenal sukacita dari menyelamatkan domba yang hilang. GambarJuruselamat dengan perempuan yang kedapatan berbuat zina Adalah juga “ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi” yang membawa “seorang perempuan yang kedapatan berbuat zina” Yohanes 83 kepada Juruselamat untuk melihat apakah Dia akan menghakimi dia menurut Hukum Musa lihat ayat 5. Anda tahu sisa kisahnya, bagaimana Dia merendahkan hati mereka karena penghakiman mereka yang tidak benar, dan bagaimana mereka “terhukum oleh suara hati mereka sendiri ” dan pergi “seorang demi seorang” ayat 9; penekanan ditambahkan. Dia kemudian berfirman kepada perempuan tersebut, “Aku pun tidak menghukum engkau. Pergilah dan jangan berbuat dosa lagi mulai dari sekarang. Dan perempuan itu memuliakan Allah sejak saat itu, dan percaya pada nama-Nya” Terjemahan Joseph Smith Yohanes 811 [dalam Yohanes 811, Catatan kaki c]. GambarJuruselamat berbicara dengan perempuan yang kedapatan berbuat zina Lelaki dan perempuan alami dalam diri kita masing-masing memiliki kecenderungan untuk mengecam orang lain dan untuk menghakimi secara tidak benar, atau merasa benar sendiri. Itu bahkan terjadi kepada Yakobus dan Yohanes, dua di antara para Rasul Juruselamat. Mereka menjadi gusar ketika orang-orang dari sebuah desa Samaria memperlakukan Juruselamat tanpa respek lihat Lukas 951–54 GambarJuruselamat dengan para pengikut “Ketika [mereka] melihat hal itu, mereka berkata, Tuhan, apakah Engkau mau, supaya kami menyuruh api turun dari langit untuk membinasakan mereka [bahkan sebagaimana yang Elias lakukan]? Akan tetapi Ia berpaling dan menegur mereka, Kamu tidak tahu roh macam apa adanya dirimu. Karena Putra manusia tidaklah datang untuk menghancurkan kehidupan manusia, melainkan untuk menyelamatkannya” ayat 54–56. Para “hakim umum” dewasa ini A&P 10774, hendaknya menghindari dorongan serupa apa pun untuk mengecam, seperti yang Yakobus dan Yohanes lakukan pada kesempatan itu. Seorang hakim yang adil akan menanggapi pengakuan dengan rasa iba dan pengertian. Orang muda yang khilaf, misalnya, hendaknya meninggalkan kantor uskup dengan merasakan kasih Juruselamat melalui uskup tersebut dan diselimuti dengan sukacita dan kuasa penyembuhan Pendamaian—jangan pernah dipermalukan atau dipandang rendah. Jika tidak, uskup dapat secara tak disadari semakin mendorong domba yang hilang lebih jauh ke dalam padang belantara lihat Lukas 154. Disiplin Namun, rasa iba tidaklah menihilkan perlunya ada disiplin. Kata disiplin berasal dari kata Latin discere, “—belajar, atau discipulus,”—pelajar, menjadikan seorang murid sebagai siswa dan Mendisiplinkan dengan cara Tuhan artinya mengajar dengan penuh kasih dan dengan sabar. Dalam tulisan suci Tuhan sering menggunakan kata mendera ketika berbicara mengenai disiplin lihat, misalnya, Mosia 2321; A&P 951 Kata dera berasal dari kata Latin castus, artinya suci atau murni, dan mendera artinya “untuk memurnikan.”2 Di dunia, seorang hakim di bumilah yang menghukum seseorang dan mengunci dia dalam penjara. Sebaliknya, Kitab Mormon mengajari kita bahwa ketika kita dengan sengaja berdosa, kita menjadi “hakim diri [kita] sendiri” Alma 417 dan menjebloskan diri kita sendiri ke dalam penjara rohani. Ironisnya, hakim yang sama dalam kasus ini memegang kunci yang membukakan gerbang penjara; “karena dengan deraan Aku mempersiapkan sebuah jalan bagi pembebasan mereka dalam segala hal keluar dari godaan” A&P 951; penekanan ditambahkan. Persidangan hakim yang adil adalah penuh belas kasihan, penuh kasih, dan bersifat menebus, bukan menghukum. Joseph Smith muda mengalami pendisiplinan dengan empat tahun masa percobaan sebelum mendapatkan lempengan-lempengan emas, “karena engkau telah tidak menaati perintah-perintah Tuhan.”3 Belakangan, ketika Joseph kehilangan 116 halaman naskah, dia kembali mengalami pendisiplinan. Meski dia sungguh penuh penyesalan, Tuhan masih menarik privilesenya untuk suatu masa singkat, karena “yang Aku kasihi juga Aku dera agar dosa-dosa mereka boleh diampuni” A&P 951. Joseph berkata, “Malaikat itu bersukacita ketika dia memberikan kembali kepada saya Urim dan Tumim dan berkata bahwa Allah berkenan dengan kesetiaan dan kerendahan hati saya, serta mengasihi saya karena penyesalan saya dan ketekunan saya dalam doa.”4 Karena Tuhan ingin mengajari Joseph pelajaran yang mengubah hati, Dia mensyaratkan pengurbanan yang mengoyak hati darinya—pengurbanan sebagai bagian yang esensial dari pendisiplinan. Pengurbanan “Di zaman dahulu, pengurbanan berarti menjadikan sesuatu atau seseorang kudus,”5 menautkannya, secara saling berkaitan, dengan definisi dari kata dera—“memurnikan.” Demikian pula, di Israel zaman dahulu, pengampunan datang melalui persembahan dosa atau pelanggaran, atau Kurban tersebut bukan saja “menunjuk pada kurban yang besar dan terakhir itu” Alma 3414 tetapi membantu melahirkan rasa syukur yang lebih mendalam bagi Pendamaian Juruselamat. Ketidaksediaan untuk berkurban sebagai bagian dari penyesalan kita mengejek atau meremehkan kurban-Nya yang lebih besar bagi dosa yang sama dan menyepelekan penderitaan-Nya—suatu tanda tak berperasaan dari sikap tidak bersyukur. Di sisi lain, melalui ironi manis pengurbanan, kita sebenarnya memperoleh sesuatu yang bernilai kekal—belas kasihan dan pengampunan-Nya dan akhirnya “segala yang Bapa miliki” A&P 8438. Sebagai bagian dari proses pertobatan, pengurbanan juga bertindak sebagai balsam penyembuh untuk membantu menggantikan “penyesalan suara hati” Alma 4218 dengan “kedamaian suara hati” Mosia 43. Tanpa pengurbanan, seseorang mungkin mendapati sulit untuk memaafkan diri sendiri, karena kesadaran yang menggantung dari sesuatu yang tidak Orangtua sebagai Hakim yang Adil Sementara beberapa dari kita akan dipanggil untuk menjadi hakim umum, asas penghakiman yang adil [atau saleh atau benar] berlaku bagi kita semua, khususnya bagi orangtua yang memiliki kesempatan setiap hari untuk menggunakan asas-asas ini dengan anak-anak mereka. Secara efektif mengajar seorang anak merupakan inti dari pengasuhan orangtua yang baik, dan mendisiplinkan dengan penuh kasih adalah inti dari menjadi hakim yang adil. Presiden Joseph F. Smith mengajarkan, “Jika anak-anak memberontak dan sulit dikendalikan, bersabarlah dengan mereka sampai Anda dapat menaklukkan mereka melalui kasih, … dan kemudian Anda dapat membentuk watak mereka sebagaimana yang Anda inginkan.”8 Adalah penuh wawasan bahwa dalam mengajarkan cara mendisiplinkan, para nabi tampaknya selalu merujuk pada atribut-atribut seperti Kristus. Ajaran dan Perjanjian memberi kita nasihat yang terkenal berikut mengenai pendisiplinan “Tidak ada kuasa atau pengaruh dapat atau seharusnya dipertahankan melalui kebajikan keimamatan, kecuali dengan bujukan, dengan kepanjangsabaran, dengan kelemahlembutan dan kelembutan hati, dan dengan kasih yang tidak dibuat-buat; Dengan kebaikan hati, dan pengetahuan yang murni, yang akan teramat memperluas jiwa tanpa kemunafikan, dan tanpa tipu daya— Menegur pada waktunya dengan ketajaman, ketika digerakkan oleh Roh Kudus; dan kemudian memperlihatkan sesudahnya peningkatan kasih” A&P 12141–43. Tulisan suci ini mengajari kita untuk menegur “ketika digerakkan oleh Roh Kudus,” bukan ketika digerakkan oleh amarah. Roh Kudus dan amarah tidak sejalan, karena “dia yang memiliki semangat perselisihan bukanlah dari-Ku, tetapi dari iblis, yang adalah bapa perselisihan, dan dia menghasut hati manusia untuk berselisih dengan amarah” 3 Nefi 1129. George Albert Smith mengajarkan bahwa “hal-hal yang kasar biasanya tidak diucapkan di bawah ilham Tuhan. Roh Tuhan adalah roh kebaikan hati; adalah roh kesabaran; adalah roh kasih amal dan kasih dan penahanan diri serta kepanjangsabaran .… … Namun jika kita memiliki semangat untuk mencari-cari kesalahan … dengan cara yang menghancurkan, itu tidak pernah merupakan akibat dari kerekanan dari Roh Bapa Surgawi kita dan adalah selalu berbahaya. … Kebaikan hati adalah kekuatan yang telah Allah berikan kepada kita untuk membuka hati yang keras dan menundukkan jiwa yang keras kepala.”9 Identitas Sejati Anak-Anak Kita Ketika Juruselamat mengunjungi orang-orang Nefi, Dia melakukan sesuatu yang luar biasa dengan anak-anak tersebut GambarJuruselamat dengan anak-anak orang Nefi “Dan terjadilah bahwa Dia mengajar dan melayani anak-anak dari khalayak ramai …, dan Dia melenturkan lidah mereka, dan mereka berbicara kepada bapa mereka hal-hal yang besar dan menakjubkan …. … Dan mereka melihat maupun juga mendengar anak-anak ini; ya, bahkan bayi-bayi membuka mulut mereka dan menuturkan apa yang menakjubkan” 3 Nefi 2614, 16. Mungkin lebih daripada membukakan mulut bayi, Tuhan sedang membukakan mata dan telinga orangtua mereka yang terperanjat. Para orangtua itu telah diberi karunia luar biasa pandangan sekilas ke dalam kekekalan dan melihat identitas sejati serta perawakan prafana anak-anak mereka. Tidakkah itu akan selamanya mengubah cara orangtua tersebut melihat dan memperlakukan anak-anak mereka? Saya suka variasi berikut dari kutipan Goethe “Cara Anda memandang [seorang anak] adalah cara Anda memperlakukan mereka, dan cara Anda memperlakukan mereka adalah mereka akan menjadi apa mereka kelak.”10 Mengingat identitas sejati seorang anak adalah karunia tinjauan masa depan yang secara ilahi mengilhami visi seorang hakim yang adil. Penutup Presiden Thomas S. Monson telah mengajarkan kepada kita, “Jangan biarkan sebuah persoalan yang harus diselesaikan menjadi lebih penting daripada orang yang harus dikasihi.”11 Betapa pentingnya asas itu dalam menjadi hakim yang adil, khususnya dengan anak-anak kita sendiri. Hanya ada satu cara untuk menghakimi secara saleh, sebagaimana yang Yesus Kristus lakukan, dan itu adalah menjadi sebagaimana Dia adanya. Oleh karena itu, “orang [pria dan wanita] macam apa seharusnya kamu adanya? Sesungguhnya Aku berfirman kepadamu, bahkan seperti Aku” 3 Nefi 2727. Dalam nama Yesus Kristus, amin. عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ قَالَ لاَ تَقُوْمُ السَّاعَةُ حَتَّى يَنْزِلَ عِيْسَى ابْنُ مَرْيَمَ حَكَمًا مُقْسِطًا وَإِمَامًا عَدْلاً فَيَكْسِرُ الصَّلِيْبَ وَيَقْتُلُ الْخِنْزِيْرَ وَيَضَعُ الْجِزْيَةَ وَيَفِيْضُ الْمَالُ حَتَّى لاَ يَقْبَلَهُ أَحَدٌ Dari Abu Hurairah dari Nabi beliau bersabda “Tidak akan terjadi hari kiamat hingga Nabi Isa turun ke bumi menjadi seorang hakim yang bijaksana dan pemimpin yang adil, menghancurkan salib, membunuh babi-babi, meletakkan upeti, harta melimpah-ruah hingga tidak ada seorangpun yang menerimanya.” Hadits di atas diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad dalam Musnad-nya no. 10001 dan 10522; Al-Imam Al-Bukhari dalam Kitabul Buyu’ bab Qatlil Khinziri no. 2222, Kitabul Mazhalim bab Kasri Ash-Shalib wa Qatlil Khinziri no. 2476, Kitab Ahaditsil Anbiya` bab Nuzuli Isa bin Maryam no. 3448, 3449; Al-Imam Muslim dalam Kitabul Iman bab Nuzuli Isa bin Maryam Hakiman Bisyariati Nabiyyina Muhammad n no. 242; Al-Imam At-Tirmidzi dalam Kitabul Fitan an Rasulillah, no. 2233; Al-Imam Abu Dawud dalam Kitabul Malahim no. 3766; Ibnu Majah dalam Kitabul Fitan no. 6048. CD Program Mausu’atul Hadits Asy-Syarif Al-Kutubut Tis’ah, Fathul Bari, Syarh An-Nawawi cet. Darul Hadits Jalur Periwayatan Hadits Al-Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnad-nya dari lima jalan Pertama dari jalan Laits bin Sa’d Abul Harits Al-Fahmi, dari Muhammad bin Muslim Abu Bakr Al-Qurasyi Ibnu Syihab Az-Zuhri, dari Sa’id bin Musayyab, dari Abu Hurairah, dari Nabi. Kedua dari jalan Sufyan bin Husain Abu Muhammad Al-Wasithi, dari Az-Zuhri, dari Hanzhalah bin Ali Al-Aslami, dari Abu Hurairah, dari Nabi. Ketiga dari jalan Laits bin Sa’d Abul Harits Al-Fahmi, dari Sa’id bin Abi Sa’id Al-Maqburi Abu Sa’d, dari Atha` bin Mina’ Abu Mu’adz Al-Madani, dari Abu Hurairah dari Nabi. Keempat dari Fulaih bin Sulaiman Abu Yahya Al-Khuza’i, dari Al-Harits bin Fudhail Abu Abdillah Al-Anshari, dari Ziyad bin Mina’, dari Abu Hurairah, dari Nabi. Kelima dari jalan Muhammad bin Abdillah Az-Zubairi Abu Muhammad Al-Asdi, dari Katsir bin Zaid Abu Muhammad Al-Aslami Al-Fahmi, dari Al-Walid bin Rabah Ad-Dausi, dari Abu Hurairah, dari Nabi. Al-Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari dua jalan Pertama dari jalan Laits bin Sa’d Abul Harits Al-Fahmi, Sufyan bin Uyainah Abu Muhammad Al-Hilali, dan Shalih bin Kaisan Abu Muhammad Al-Madani, semuanya dari Az-Zuhri, dari Sa’id, dari Abu Hurairah, dari Nabi. Kedua dari jalan Uqail bin Khalid Abu Khalid Al-Aili dan Yunus bin Yazid Al-Aili dan Abdurrahman bin Amr Abu Amr Al-Auza’i, semua meriwayatkan dari Az-Zuhri, dari Nafi’ bin Abbas Abu Muhammad Al-Madani, dari Abu Hurairah, dari Nabi. Al-Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya dari jalan Laits bin Sa’d Abul Harits Al-Fahmi, Sufyan bin Uyainah Abu Muhammad Al-Hilali, Yunus bin Yazid Abu Zaid Al-Aili, dan Shalih bin Kaisan Abu Muhammad Al-Madani, semuanya meriwayatkan dari Az-Zuhri, dari Sa’id bin Musayyab, dari Abu Hurairah dari Nabi. Al-Imam Abu Dawud meriwayatkan dalam Sunan-nya dari jalan Hammam bin Yahya Al-Azdi Al-Audi Abu Abdillah, dari Qatadah bin Di’amah As-Sadusi Abul Khaththab, dari Abdurrahman bin Adam Al-Bashri, dari Abu Hurairah, dari Nabi. Al-Imam At-Tirmidzi t meriwayatkan dalam Sunan-nya dari jalan Laits bin Sa’d, dari Az-Zuhri, dari Sa’id bin Musayyab, dari Abu Hurairah, dari Nabi. Ibnu Majah t meriwayatkan dari jalan Sufyan bin Uyainah, dari Az-Zuhri, dari Sa’id bin Musayyab, dari Abu Hurairah, dari Nabi. Demikianlah kesimpulan jalur periwayatan hadits di atas, meskipun pada sebagian jalur periwayatannya terdapat kesamaan dan sebagian yang lain terdapat tambahan. Penjelasan Hadits • Lafadz لاَ تَقُوْمُ السَّاعَةُ حَتَّى يَنْزِلَ عِيْسَى ابْنُ مَرْيَمَ “Tidak akan terjadi hari kiamat hingga Nabi Isa turun ke bumi.” Dalam sebagian riwayat dengan lafadz لَيَنْزِلَنَّ sungguh-sungguh akan turun. Lihat Musnad Al-Imam Ahmad no. hadits 10001. Ada pula yang meriwayatkan dengan lafadz لَيُوشِكَنَّ أَنْ يَنْزِلَ فِيكُمْ dengan men-dhammah ya mengkasrah sin. Maknanya adalah لَيَقْرُبَنَّ Telah dekat atau keharusan terjadi secepatnya. lihat Fathul Bari 6/553 cet. Darul Hadits, Syarh An-Nawawi, 1/469 Lafadz ini juga diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad t dalam Musnad-nya dan Al-Imam At-Tirmidzi. • lafadz حَكَمًا maknanya adalah حَاكِمًا yaitu seorang hakim. Di mana Nabi Isa akan memutuskan perkara dengan syariat Islam, karena syariat ini tidak akan dihapus. Beliau tidak diturunkan sebagai seorang nabi dengan membawa risalah tersendiri dan syariat yang menghapus syariat sebelumnya. Nabi Isa akan menjadi salah seorang hakim dari sekian hakim yang ada pada umat ini. Yang menguatkan perkara ini sebuah riwayat yang diriwayatkan Al-Imam Ath-Thabarani dari hadits Abdullah bin Mughaffal, Rasulullah bersabda “Akan turun Nabi Isa bin Maryam membenarkan kerasulan Muhammad atas agama yang dibawanya.” Al-Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari jalan Shalih bin Kaisan dari Az-Zuhri dari Sa’id dari Abu Hurairah dengan lafadz حَكَمًا عَدْلًا yaitu seorang hakim yang adil. Adapun riwayat yang lain semuanya dengan lafadz حَكَمًا مُقْسِطًا seperti riwayat Laits dari Ibnu Syihab dalam Shahih Muslim. Al-Imam Muslim juga meriwayatkan dari jalan lain dari Ibnu Uyainah dari Ibnu Syihab dengan lafadz إِمَامًا مُقْسِطًا. Makna الْمُقْسِطُ yaitu العَادِلُ artinya seorang yang adil. Kalimat ini berasal dari kata أَقْسَطَ يُقْسِطُ إِقْسَاطًا فَهُوَ مُقْسِطٌ إِذَا عَدَلَ Karena lafadz القِسْطُ dengan mengkasrah qaf memiliki makna العَدْلُ artinya keadilan. Berbeda dengan القَاسِطُ maknanya adalah الْجَائِر artinya seorang yang lalim. Kalimat ini berasal dari kata قَسَطَ يَقْسُطُ قَسْطً فَهُوَ قَاسِطُ إِذَا جَارَ Karena lafadz القَسْطُ dengan memfathah qaf memiliki makna الجَوْرُ artinya ketidakadilan kelaliman. lihat Al-Fath, 6/553 cet. Darul Hadits, Syarh An-Nawawi 1/469 cet. Darul Hadits • Makna lafadz فَيَكْسِرَ الصَّلِيبَ adalah menghancurkan salib secara hakiki, dan menyalahkan atau membatalkan pendapat orang-orang Nasrani yang mengagungkan salib. • Makna lafadz وَيَضَعَ الْجِزْيَةَ meletakkan jizyah upeti. Abu Sulaiman Al-Khaththabi dan yang lainnya dari kalangan ahlul ilmi berkata “Tidak diterimanya upeti dari orang-orang kafir dzimmi dan tidak diterima kecuali keislaman mereka. Barangsiapa dari mereka yang membayar jizyah maka tidaklah cukup dengannya. Dan tidaklah diterima kecuali keislaman atau dibunuh.” Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata “Maknanya adalah agama akan menjadi satu Islam, sehingga tidak tersisa seorang pun dari ahlul dzimmi orang kafir yang menyerahkan upeti sebagai jaminan keamanan yang membayar upeti.” Kemudian beliau menyebutkan pendapat-pendapat yang lain dari para ulama, namun semuanya dikritik oleh Al-Imam An-Nawawi. Dan yang benar menurut beliau adalah sesuai dengan yang diucapkan oleh Al-Imam Al-Khaththabi di atas. Pendapat ini dikuatkan dengan sebuah riwayat dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad “Dan seruan menjadi satu yaitu Islam.” • Makna lafadz وَيَفِيضُ الْمَالُ حَتَّى لَا يَقْبَلَهُ أَحَدٌ dengan mem-fathah ya dan mengkasrah fa’ serta diakhiri huruf dha adalah يَكْثُرُ yaitu banyak. Pada riwayat yang lain “Diseru kepada harta namun tidak ada seorang pun yang menerimanya.” Hal ini karena banyaknya keberkahan yang turun serta datangnya kebaikan harta kekayaan secara berturut-turut, karena keadilan dan tidak adanya kedzaliman. Hingga muncullah pada waktu itu harta yang terpendam dari dalam bumi bersamaan dengan kurangnya perhatian mereka terhadap semua itu harta disebabkan pengetahuan mereka akan dekatnya hari kiamat. Pada sebagian riwayat terdapat tambahan pada akhir hadits di atas dengan lafadz حَتَّى تَكُونَ السَّجْدَةُ الْوَاحِدَةُ خَيْرًا مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Hingga keberadaan satu sujud lebih baik daripada dunia dan seisinya.” Maknanya adalah pada waktu itu mereka tidaklah mendekatkan diri kepada Allah kecuali dengan ibadah shalat dan bukan bershadaqah dengan harta. Sebagian ulama mengatakan bahwa waktu itu manusia tidak ada keinginan terhadap dunia, sehingga satu kali sujud lebih mereka cintai daripada dunia seisinya. Al-Imam An-Nawawi berkata “Keinginan manusia waktu itu kebanyakan dalam perkara shalat dan seluruh ketaatan. Karena pendeknya angan-angan mereka disebabkan dekatnya hari kiamat, serta sedikitnya keinginan mereka terhadap dunia disebabkan tidak butuhnya mereka akan hal itu.” Al-Qadhi Iyadh berkata “Pahala terbaik yang diberikan kepada seseorang yang menjalankan shalat lebih utama ketimbang shadaqah mereka dengan dunia dan seisinya. Hal itu disebabkan melimpahnya harta, minimnya kekikiran dan sedikitnya kebutuhan akan harta untuk perkara jihad. Dan satu sujud yang dimaksud dalam hal ini adalah sujud itu sendiri atau sebagai kiasan dari shalat. Al-Imam Al-Qurthubi berkata “Keberadaan shalat lebih utama ketimbang shadaqah adalah disebabkan melimpahnya harta di waktu itu dan tidak bermanfaatnya harta tersebut, sampai-sampai tidak ada seorang pun yang mau menerimanya.” Kemudian di akhir haditsnya, Abu Hurairah berkata “Bacalah oleh kalian, jika kalian mau “Tidak ada seorang pun dari Ahli Kitab, kecuali akan beriman kepadanya Isa sebelum kematiannya dan di hari kiamat nanti Isa itu akan menjadi saksi terhadap mereka.” An-Nisa` 159 Ucapan Abu Hurairah ini sebagai bentuk isyarat adanya sisi keserasian terhadap lafadz “Hingga keberadaan satu sujud lebih baik daripada dunia dan seisinya.” Yaitu isyarat akan kebaikan manusia, kekuatan iman dan sambutan mereka terhadap perkara kebaikan. Dalam keadaan seperti itu, mereka lebih mementingkan satu rakaat ketimbang dunia seluruhnya. Fathul Bari, Syarh An-Nawawi cet. Darul Hadits, CD Program Mausu’atul Hadits Asy-Syarif Al-Kutubut Tis’ah Faedah Hadits • Hadits di atas termasuk salah satu hadits yang menjadi dalil tentang datangnya hari kiamat dan kepastian yang tidak diragukan akan turunnya Nabi Isa . Hal ini dikuatkan baik dari tinjauan bahasa maupun makna. Sebagaimana pada sebagian riwayat yang diriwayatkan Al-Imam Ahmad, pada lafadz yang bermakna turunnya Nabi Isa menggunakan dua huruf penguat taukid yaitu huruf lam dan nun taukid pada kata لَيَنْزِلَنَّ maknanya “sungguh-sungguh akan turun” tidak diragukan. Munculnya Nabi Isa di akhir zaman menjadi sebuah perkara yang disepakati oleh para ulama Ahlus Sunnah baik yang terdahulu maupun sekarang, berdasarkan Al-Qur`an dan hadits-hadits yang shahih. Tidak ada yang menyelisihi dalam perkara ini kecuali orang-orang yang terdapat penyakit dalam hatinya. Al-Khaththabi berkata “Turunnya Isa dan pembunuhan Dajjal oleh beliau adalah perkara yang haq dan benar menurut ulama Ahlus Sunnah berdasarkan hadits-hadits shahih dalam perkara ini. Tidak ada dasar baik akal maupun syariat yang menyanggahnya, sehingga wajib untuk menetapkan pendapat tersebut.” Meskipun demikian, sebagian kalangan Mu’tazilah maupun Jahmiyah serta yang sependapat dengan mereka tetap mengingkari hal ini. Mereka berpendapat bahwa hadits-hadits yang mengabarkan dalam perkara ini tertolak. Mereka berdalil dengan ayat “Dan penutup nabi-nabi.” Al-Ahzab 40 Dan dengan hadits Nabi “Tidak ada nabi setelahku.” Juga dengan kesepakatan kaum muslimin bahwa tidak ada nabi setelah nabi kita Muhammad SAW, syariatnya berlaku hingga hari kiamat dan tidak dihapus. Semua pendalilan ini rusak tidak sah karena turunnya Nabi Isa u tidaklah turun dalam kapasitasnya sebagai nabi baru dengan membawa syariat yang menghapus syariat Nabi kita Muhammad SAW. Dan tidak ada sesuatu yang membenarkan pendapat mereka pada hadits-hadits yang shahih maupun yang lainnya. • Al-Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini pada beberapa tempat dalam Shahih-nya, di antaranya pada Kitabul Buyu’ Jual Beli. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata “Dimasukkannya hadits tersebut pada bab ini adalah sebagai isyarat bahwa hewan yang diperintahkan untuk dibunuh, maka tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan. Juga diharamkan pemanfaatan dan memakannya, serta bahwa babi adalah hewan yang najis. Hal ini ditinjau dari sisi bahwa sesuatu yang dapat diambil manfaatnya tidak disyariatkan untuk dirusak dibinasakan.” • Beliau juga meriwayatkan hadits ini pada Kitabul Mazhalim. Kedzaliman/ ketidakadilan adalah nama yang dipakai untuk menunjukkan sesuatu yang diambil bukan dengan cara yang haq benar, atau meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya yang syar’i. Sisi pendalilan hadits dalam bab ini adalah adanya isyarat bahwa barangsiapa membunuh babi-babi dan menghancurkan salib maka tidak dituntut untuk membayar denda artinya hal itu bukan merupakan bentuk kedzaliman. Karena hal itu merupakan perbuatan yang diperintahkan oleh syariat Islam, dan Nabi telah mengabarkan bahwa Nabi Isa akan melakukannya. Di mana Isa turun dalam keadaan membawa syariat yang sama dengan syariat Nabi kita Muhammad SAW. Diperbolehkannya menghancurkan salib dalam hal ini berlaku pada orang-orang kafir harbi orang kafir yang memusuhi/memerangi Islam atau pada orang-orang dzimmi yang melanggar batas ketentuan. Apabila orang-orang dzimmi tidak melanggar batas ketentuan namun seorang muslim menghancurkan salib mereka kafir dzimmi, hal ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran kedzaliman. Sesuai dengan apa yang mereka pahami bahwa apabila telah membayar upeti maka terjamin keamanannya. Di sinilah letak rahasia, kenapa Nabi Isa menghukumi secara rata dalam menghancurkan salib di waktu itu. Karena beliau diutus untuk meletakkan/ menghapus upeti tidak menerimanya. Dan hal ini bukanlah dianggap sebagai bentuk penghapusan atas syariat Nabi kita Muhammad SAW. Bahkan yang menghapus adalah syariat Islam melalui sabda beliau pada hadits di atas dan beliau menyetujui segala apa yang akan dilakukan Nabi Isa mengikrarkannya. • Bolehnya mengubah kemungkaran dan menghancurkan atau merusak sarana-sarana kebatilan dengan catatan tidak mengakibatkan kerusakan yang lebih besar. Fathul Bari, Syarh An-Nawawi cet. Darul Hadits Faedah lain yang berkaitan dengan Isa Al-Masih bin Maryam • Hikmah turunnya Nabi Isa pada waktu yang dekat dengan hari kiamat dan bukan waktu yang lainnya. Al-Imam Al-Qurthubi t dalam kitabnya At-Tadzkirah hal. 562-563 menyebutkan beberapa kemungkinan Pertama Keinginan orang-orang Yahudi untuk membunuh dan menyalibnya. Dan perkara ini berjalan sebagaimana yang Allah k beritakan dalam Al-Qur`an, mereka mengaku telah membunuh Nabi Isa, menisbahkan sihir dan perkara yang Allah tiadakan dan Allah sucikan beliau dari semua itu, kepada beliau. Kemudian Allah menurunkan kepada mereka kehinaan sejak mulia dan nampaknya Islam. Hal ini berlanjut hingga saat dekatnya hari kiamat. Kemudian muncullah Dajjal sebagai tukang sihir yang paling utama. Orang-orang Yahudi kemudian membaiatnya hingga pada akhirnya kaum muslimin memerangi mereka dan tidak mereka dapati tempat persembunyian hingga pohon, batu, maupun dinding pun menyerukan tempat di mana mereka bersembunyi. Hingga mereka dihadapkan kepada dua perkara masuk Islam atau dibunuh. Dan begitulah yang berlaku atas setiap orang kafir dari semua golongan, hingga tidak tertinggal di muka bumi ini seorang kafir pun. Kedua turunnya Nabi Isa menunjukkan pada dekatnya ajal beliau, bukan dalam rangka membunuh Dajjal. Karena tidak sepantasnya bagi makhluk yang diciptakan dari tanah untuk meninggal di langit. Akan tetapi perkaranya berjalan sebagaimana yang Allah l firmankan “Dari bumi tanah itulah Kami menjadikan kamu dan kepadanya kami akan mengembalikan kamu dan daripadanya Kami akan mengeluarkan kamu pada kali yang lain.” Thaha 55 Maka Allah l turunkan Nabi Isa untuk dikuburkan di bumi sebagaimana para nabi yang lain. Itulah sebab diturunkannya Nabi Isa , meskipun bersamaan di waktu itu muncul Dajjal. Ketiga didapatkan dalam Injil tentang keutamaan umat Muhammad sebagaimana yang tersebut dalam ayat “Demikianlah sifat-sifat mereka umat Muhammad dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil.” Al-Fath 29 Kemudian Nabi Isa berdoa agar Allah l menjadikan dirinya termasuk dari umat Muhammad SAW. Dan Allah pun mengabulkan doanya, kemudian mengangkatnya ke langit sampai diturunkannya kembali pada akhir zaman sebagai seorang mujaddid pembaharu agama Nabi Muhammad . Bersamaan itu pula muncullah Dajjal dan beliau pun membunuhnya. • Para ulama berselisih pendapat dalam menanggapi lafadz Al-Masih hingga mencapai 23 pendapat. Di antaranya – Ibnu Abbas menyatakan “Tidaklah beliau mengusap seseorang yang berpenyakit kecuali sembuh. Tidak pula mayat kecuali hidup kembali.” – Dinamai Al-Masih karena bagusnya wajah beliau tampan karena kata Al-Masih secara bahasa bermakna wajah yang tampan. – Ada yang berpendapat dinamai Al-Masih karena beliau mengembara. Kadang berada di Syam, di Mesir, menyusuri pantai dan lain-lain. Al-Hafizh Abu Nu’aim dalam kitabnya Dala`ilun Nubuwwah menjelaskan “Ibnu Maryam dinamai Al-Masih, karena Allah l menghapuskan dosa-dosa darinya.” Pada tempat lain beliau berkata “Dinamai demikian karena Jibril mengusap beliau dengan barakah. Hal ini sebagaimana firman Allah “Dan Dia menjadikan aku sebagai seorang yang diberkati di mana saja aku berada.” Maryam 31 ditulis oleh Al-Ustadz Abu Ubaidah Syafruddin عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ قَالَ لاَ تَقُوْمُ السَّاعَةُ حَتَّى يَنْزِلَ عِيْسَى ابْنُ مَرْيَمَ حَكَمًا مُقْسِطًا وَإِمَامًا عَدْلاً فَيَكْسِرُ الصَّلِيْبَوَيَقْتُلُ الْخِنْزِيْرَ وَيَضَعُ الْجِزْيَةَ وَيَفِيْضُ الْمَالُ حَتَّى لاَ يَقْبَلَهُ أَحَدٌ Dari Abu Hurairah dari Nabi beliau bersabda “Tidak akan terjadi hari kiamat hingga Nabi Isa turun ke bumi menjadi seorang hakim yang bijaksana dan pemimpin yang adil, menghancurkan salib, membunuh babi-babi, meletakkan upeti, harta melimpah-ruah hingga tidak ada seorangpun yang menerimanya.” Hadits di atas diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad dalam Musnad-nya no. 10001 dan 10522; Al-Imam Al-Bukhari dalam Kitabul Buyu’ bab Qatlil Khinziri no. 2222, Kitabul Mazhalim bab Kasri Ash-Shalib wa Qatlil Khinziri no. 2476, Kitab Ahaditsil Anbiya` bab Nuzuli Isa bin Maryam no. 3448, 3449; Al-Imam Muslim dalam Kitabul Iman bab Nuzuli Isa bin Maryam Hakiman Bisyariati Nabiyyina Muhammad n no. 242; Al-Imam At-Tirmidzi dalam Kitabul Fitan an Rasulillah, no. 2233; Al-Imam Abu Dawud dalam Kitabul Malahim no. 3766; Ibnu Majah dalam Kitabul Fitan no. 6048. CD Program Mausu’atul Hadits Asy-Syarif Al-Kutubut Tis’ah, Fathul Bari, Syarh An-Nawawi cet. Darul Hadits Jalur Periwayatan Hadits Al-Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnad-nya dari lima jalan Pertama dari jalan Laits bin Sa’d Abul Harits Al-Fahmi, dari Muhammad bin Muslim Abu Bakr Al-Qurasyi Ibnu Syihab Az-Zuhri, dari Sa’id bin Musayyab, dari Abu Hurairah, dari Nabi. Kedua dari jalan Sufyan bin Husain Abu Muhammad Al-Wasithi, dari Az-Zuhri, dari Hanzhalah bin Ali Al-Aslami, dari Abu Hurairah, dari Nabi. Ketiga dari jalan Laits bin Sa’d Abul Harits Al-Fahmi, dari Sa’id bin Abi Sa’id Al-Maqburi Abu Sa’d, dari Atha` bin Mina’ Abu Mu’adz Al-Madani, dari Abu Hurairah dari Nabi. Keempat dari Fulaih bin Sulaiman Abu Yahya Al-Khuza’i, dari Al-Harits bin Fudhail Abu Abdillah Al-Anshari, dari Ziyad bin Mina’, dari Abu Hurairah, dari Nabi. Kelima dari jalan Muhammad bin Abdillah Az-Zubairi Abu Muhammad Al-Asdi, dari Katsir bin Zaid Abu Muhammad Al-Aslami Al-Fahmi, dari Al-Walid bin Rabah Ad-Dausi, dari Abu Hurairah, dari Nabi. Al-Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari dua jalan Pertama dari jalan Laits bin Sa’d Abul Harits Al-Fahmi, Sufyan bin Uyainah Abu Muhammad Al-Hilali, dan Shalih bin Kaisan Abu Muhammad Al-Madani, semuanya dari Az-Zuhri, dari Sa’id, dari Abu Hurairah, dari Nabi. Kedua dari jalan Uqail bin Khalid Abu Khalid Al-Aili dan Yunus bin Yazid Al-Aili dan Abdurrahman bin Amr Abu Amr Al-Auza’i, semua meriwayatkan dari Az-Zuhri, dari Nafi’ bin Abbas Abu Muhammad Al-Madani, dari Abu Hurairah, dari Nabi. Al-Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya dari jalan Laits bin Sa’d Abul Harits Al-Fahmi, Sufyan bin Uyainah Abu Muhammad Al-Hilali, Yunus bin Yazid Abu Zaid Al-Aili, dan Shalih bin Kaisan Abu Muhammad Al-Madani, semuanya meriwayatkan dari Az-Zuhri, dari Sa’id bin Musayyab, dari Abu Hurairah dari Nabi. Al-Imam Abu Dawud meriwayatkan dalam Sunan-nya dari jalan Hammam bin Yahya Al-Azdi Al-Audi Abu Abdillah, dari Qatadah bin Di’amah As-Sadusi Abul Khaththab, dari Abdurrahman bin Adam Al-Bashri, dari Abu Hurairah, dari Nabi. Al-Imam At-Tirmidzi t meriwayatkan dalam Sunan-nya dari jalan Laits bin Sa’d, dari Az-Zuhri, dari Sa’id bin Musayyab, dari Abu Hurairah, dari Nabi. Ibnu Majah t meriwayatkan dari jalan Sufyan bin Uyainah, dari Az-Zuhri, dari Sa’id bin Musayyab, dari Abu Hurairah, dari Nabi. Demikianlah kesimpulan jalur periwayatan hadits di atas, meskipun pada sebagian jalur periwayatannya terdapat kesamaan dan sebagian yang lain terdapat tambahan. Penjelasan Hadits • Lafadz لاَ تَقُوْمُ السَّاعَةُ حَتَّى يَنْزِلَ عِيْسَى ابْنُ مَرْيَمَ “Tidak akan terjadi hari kiamat hingga Nabi Isa turun ke bumi.” Dalam sebagian riwayat dengan lafadz لَيَنْزِلَنَّ sungguh-sungguh akan turun. Lihat Musnad Al-Imam Ahmad no. hadits 10001. Ada pula yang meriwayatkan dengan lafadz لَيُوشِكَنَّ أَنْ يَنْزِلَ فِيكُمْ dengan men-dhammah ya mengkasrah sin. Maknanya adalah لَيَقْرُبَنَّ Telah dekat atau keharusan terjadi secepatnya. lihat Fathul Bari 6/553 cet. Darul Hadits, Syarh An-Nawawi, 1/469 Lafadz ini juga diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad t dalam Musnad-nya dan Al-Imam At-Tirmidzi. • lafadz حَكَمًا maknanya adalah حَاكِمًا yaitu seorang hakim. Di mana Nabi Isa akan memutuskan perkara dengan syariat Islam, karena syariat ini tidak akan dihapus. Beliau tidak diturunkan sebagai seorang nabi dengan membawa risalah tersendiri dan syariat yang menghapus syariat sebelumnya. Nabi Isa akan menjadi salah seorang hakim dari sekian hakim yang ada pada umat ini. Yang menguatkan perkara ini sebuah riwayat yang diriwayatkan Al-Imam Ath-Thabarani dari hadits Abdullah bin Mughaffal, Rasulullah bersabda “Akan turun Nabi Isa bin Maryam membenarkan kerasulan Muhammad atas agama yang dibawanya.” Al-Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari jalan Shalih bin Kaisan dari Az-Zuhri dari Sa’id dari Abu Hurairah dengan lafadz حَكَمًا عَدْلًا yaitu seorang hakim yang adil. Adapun riwayat yang lain semuanya dengan lafadz حَكَمًا مُقْسِطًا seperti riwayat Laits dari Ibnu Syihab dalam Shahih Muslim. Putusan Hakim tak Adil, Ini Balasannya di Akhirat. Foto Palu Hakim di persidangan ilustrasi - Dalam hadits Bukhari dan Muslim dipaparkan tentang tujuh golongan yang akan dinaungi Allah SWT dalam naungan 'Arsy-Nya pada hari yang tidak naungan kecuali naungan Allah SWT. Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Ada tujuh golongan manusia yang akan berada di naungan Allah pada hari yang tiada naungan selain naungan Allah, yaitu; pemimpin yang adil dan jujur; pemuda yang dibesarkan dalam ibadah kepada Allah; orang yang hatinya melekat di masjid; dua orang yang menjalin persaudaraan dan berpisah karena Allah; lelaki yang diajak berselingkuh oleh perempuan cantik dan berpangkat tetapi dia berkata 'Aku takut kepada Allah'; orang yang merahasiakan sedekah sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diberikan oleh tangan kanannya; dan orang yang senantiasa berdzikir kepada Allah hingga matanya berlinang air mata." HR Bukhari dan Muslim Ketujuh orang tersebut akan dinaungi Allah SWT pada Hari Kiamat. Apa yang dimaksud dengan naungan dalam hadits itu ialah naungan Arsy, sebagaimana dijelaskan dalam kitab syarah Shahih Bukhari 'Fath al-Baari' karangan Ibnu Hajar Al di hadits itu, bahwa salah satu yang dinaungi Allah SWT adalah seorang imam yang adil. Makna dari imam yang adil ini ialah setiap orang yang diberi kuasa atau yang memiliki kuasa atas urusan umat Islam. Artinya, makna imam yang dimaksud tidak hanya merujuk pada pemimpin negara, tetapi juga termasuk di antaranya seorang hakim yang diberi kewenangan atau kuasa untuk memutus suatu perkara. Dengan kewenangan itu, hakim yang adil akan memutus perkara secara adil dan tegak itulah yang kemudian akan membangkitkan sebuah bangsa dan memajukannya di berbagai aspek SWT berfirman, "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang melakukan perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran." QS An Nahl ayat 90Dahulu, di era kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz, Al Hasan Al Basri pernah mengirimi surat yang berisi nasihat kepada khalifah Umar bin Abdul Aziz. Ada beberapa poin dalam surat, yang berisi tentang ciri-ciri imam yang satunya, dijelaskan bahwa orang yang adil adalah yang mengikuti perintah Allah dengan menempatkan sesuatu pada tempatnya sebagaimana mestinya, tidak melebih-lebihkan, dan tidak pula lalai. Al Zarqani dalam kitab syarah Al-Muwattha', menambahkan bahwa adil itu merupakan perwujudan dari tiga hal yaitu kebijaksanaan, keberanian, dan Islamweb Mukhtar Cek Typo Hakim yang Adil dan Bijaksana] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسيAbu Muhammad HaritsEditor Eko Haryanto Abu Ziyad2013 - 1434الحاكم العادل باللغة الإندونيسية »حارث أبو محمدمراجعة أبو زياد إيكو هاريانتو2013 - 1434Hakim yang Adil dan BijaksanaSegala puji hanya untuk Allah Ta'ala, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam beserta keluarga dan seluruh Shubhanahu wa ta’alla berfirmanقال الله تعالى ﴿ وَدَاوُۥدَ وَسُلَيۡمَٰنَ إِذۡ يَحۡكُمَانِ فِي ٱلۡحَرۡثِ إِذۡ نَفَشَتۡ فِيهِ غَنَمُ ٱلۡقَوۡمِ وَكُنَّا لِحُكۡمِهِمۡ شَٰهِدِينَ ٧٨ فَفَهَّمۡنَٰهَا سُلَيۡمَٰنَۚ وَكُلًّا ءَاتَيۡنَا حُكۡمٗا وَعِلۡمٗاۚ وَسَخَّرۡنَا مَعَ دَاوُۥدَ ٱلۡجِبَالَ يُسَبِّحۡنَ وَٱلطَّيۡرَۚ وَكُنَّا فَٰعِلِينَ ٧٩ وَعَلَّمۡنَٰهُ صَنۡعَةَ لَبُوسٖ لَّكُمۡ لِتُحۡصِنَكُم مِّنۢ بَأۡسِكُمۡۖ فَهَلۡ أَنتُمۡ شَٰكِرُونَ ٨٠ وَلِسُلَيۡمَٰنَ ٱلرِّيحَ عَاصِفَةٗ تَجۡرِي بِأَمۡرِهِۦٓ إِلَى ٱلۡأَرۡضِ ٱلَّتِي بَٰرَكۡنَا فِيهَاۚ وَكُنَّا بِكُلِّ شَيۡءٍ عَٰلِمِينَ ٨١ وَمِنَ ٱلشَّيَٰطِينِ مَن يَغُوصُونَ لَهُۥ وَيَعۡمَلُونَ عَمَلٗا دُونَ ذَٰلِكَۖ وَكُنَّا لَهُمۡ حَٰفِظِينَ ٨٢ ۞ ﴾ [الأنبياء 78-82]“Dan ingatlah kisah Dawud dan Sulaiman, di waktu keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman, karena tanaman itu dirusak oleh kambing-kambing kepunyaan kaumnya, dan Kami menyaksikan keputusan yang diberikan oleh mereka itu. Maka Kami telah memberikan pengertian kepada Sulaiman tentang hukum yang lebih tepat; dan kepada masing-masing mereka telah Kami berikan hikmah dan ilmu, dan telah Kami tundukkan gunung-gunung dan burung-burung, semua bertasbih bersama Dawud. Dan Kami lah yang melakukannya. Dan telah Kami ajarkan kepada Dawud membuat baju besi untuk kamu, guna memelihara kamu dalam peperanganmu. Maka hendaklah kamu bersyukur kepada Allah. Dan telah Kami tundukkan untuk Sulaiman angin yang sangat kencang tiupannya yang berembus dengan perintahnya ke negeri yang Kami telah memberkahinya. dan adalah Kami Maha Mengetahui segala sesuatu. Dan Kami telah tundukkan pula kepada Sulaiman segolongan setan yang menyelam ke dalam laut untuknya dan mengerjakan pekerjaan selain daripada itu, dan adalah Kami memelihara mereka itu.” al-Anbiya 78—82Dalam ayat-ayat yang mulia ini, Allah Shubhanahu wa ta’alla berfirman mengisahkan bagaimana keadilan dan kebijakan Nabi Dawud dan putranya, Sulaiman Alaihissalam, ketika keduanya memberi keputusan tentang sebidang kebun anggur yang dirusak oleh kambing milik kaumnya, yang tercerai-berai di malam hari tanpa ada seorang pun yang mengawasinya hingga merusak anggur-anggur Katsir Rhadiyallahu anhu menukil dari Abu Ishaq, dari Murrah, dari Ibnu Mas’ud Rhadiyallahu anhu, tentang firman Allah Shubhanahu wa ta’alla ini. Ibnu Mas’ud Rhadiyallahu anhu mengatakan, “Yaitu kebun anggur yang mulai tumbuh, lalu dirusak oleh kambing-kambing tersebut.”Ibnu Mas’ud Rhadiyallahu anhu melanjutkan, “Kemudian, Nabi Dawud Alaihissalam memutuskan agar kambing-kambing itu diserahkan kepada pemilik kebun anggur tersebut.” Nabi Sulaiman Alaihissalam yang melihat peristiwa itu, berkata, “Bukan demikian, wahai Nabi Allah.” “Kalau begitu, bagaimana?” tanya Nabi Sulaiman Alaihissalam berkata, “Anda serahkan kebun anggur itu kepada pemilik kambing agar dia mengurusi kebun tersebut hingga kembali seperti semula, dan Anda serahkan kambing-kambing itu kepada pemilik kebun anggur ini agar dia memperoleh sesuatu dari kambing tersebut. Apabila anggur-anggur itu sudah kembali seperti semula, Anda serahkan kembali kebun anggur kepada pemiliknya, dan kambing-kambing itu kepada pemiliknya.” Inilah maksud firman Allah Shubhanahu wa ta’alla“Maka Kami telah memberikan pengertian kepada Sulaiman tentang hukum yang lebih tepat.”Selain itu, agar kita tidak salah memahami—melalui ungkapan ini—seolah-olah ada bentuk merendahkan derajat Nabi Dawud Alaihissalam, Allah Shubhanahu wa ta’alla melanjutkan firman -Nya“Dan kepada masing-masing mereka telah Kami berikan hikmah dan ilmu.”Bahkan, pada ayat-ayat selanjutnya, Allah Shubhanahu wa ta’alla menerangkan keutamaan yang dimiliki oleh kedua nabi Allah Shubhanahu wa ta’alla yang mulia Nabi Dawud Alaihissalam memutuskan perkara dengan keadilan, sedangkan Nabi Sulaiman Alaihissalam memutuskannya dengan fadhl karunia, keutamaan. Allah Shubhanahu wa ta’alla memberi pujian kepada Nabi Sulaiman Alaihissalam atas keputusan beliau yang sangat tepat, sebagai taufik dari Allah Shubhanahu wa ta’alla, karena Allah mencintai rifq kelemah lembutan dalam segala hal. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Aisyah Rhadiyallahu anhu, beliau berkata, “Rasulullah Shalallhu alaihi wa sallam bersabdaقال رسول الله صلى الله عليه وسلم إِنَّ اللهَ رَفِيْقٌ يُحِبُّ الرِّفْقَ فِي الْأَمْرِ كُلِّهِ» [رواه البخاري]Sesungguhnya Allah Maha lembut, dan mencintai kelemahlembutan dalam segala hal’.” HR. BukhariKita pun tidak boleh lupa bahwa Nabi Sulaiman adalah putra Nabi Dawud Alaihissalam, sehingga setiap keutamaan yang diperoleh oleh Nabi Sulaiman Alaihissalam, tentu saja itu adalah keutamaan pula bagi Nabi Dawud Alaihissalam. Seorang hakim, jika dia berijtihad, kemudian keliru dalam keputusannya, dia memperoleh satu pahala. Kalau dia benar, dia menerima dua pahala. Ini dijelaskan dalam hadits Abdullah bin Amr bin al-’Ash rhadiyallahu anhu, dari Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabdaقال رسول الله صلى الله عليه وسلم إِذَا اجْتَهَدَ الْحَاكِمُ فَأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا اجْتَهَدَ فَأَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ » [رواه البخاري ومسلم]“Apabila seorang hakim berijtihad, lalu dia benar, dia memperoleh dua pahala. Dan jika seorang hakim berijtihad, dan ternyata keliru, dia mendapat satu pahala.” HR. al-Bukhari 7352 dan Muslim 1716Dari Abu Hurairah Rhadiyallahu anhu, dia mendengar Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabdaقال رسول الله صلى الله عليه وسلم كَانَتِ امْرَأَتَانِ مَعَهُمَا ابْنَاهُمَا جَاءَ الذِّئْبُ فَذَهَبَ بِابْنِ إِحْدَاهُمَا فَقَالَتْ صَاحِبَتُهَا إِنَّمَا ذَهَبَ بِابْنِكِ. وَقَالَتِ اْلأُخْرَى إِنَّمَا ذَهَبَ بِابْنِكِ. فَتَحَاكَمَتَا إِلَى دَاوُدَ فَقَضَى بِهِ لِلْكُبْرَى، فَخَرَجَتَا عَلَى سُلَيْمَانَ بْنِ دَاوُدَ فَأَخْبَرَتَاهُ فَقَالَ ائْتُونِي بِالسِّكِّينِ أَشُقُّهُ بَيْنَهُمَا. فَقَالَتِ الصُّغْرَى لاَ تَفْعَلْ، يَرْحَمُكَ اللهُ، هُوَ ابْنُهَا. فَقَضَى بِهِ لِلصُّغْرَى » [رواه البخاري]“ Dahulu ada dua orang wanita bersama anak mereka masing-masing. Tiba-tiba datanglah seekor serigala membawa anak salah seorang dari mereka. Berkatalah seorang dari wanita itu kepada temannya, “Yang dibawa lari serigala adalah putramu.”Yang lain membantah, “Bukan. Yang dibawa serigala itu adalah putramu.” Akhirnya, keduanya mengajukan perkara mereka kepada Nabi Dawud Alaiahissalam. Lalu, beliau pun memutuskan perkara itu dengan memenangkan wanita yang lebih tua. Kedua wanita itu keluar menemui Nabi Sulaiman bin Dawud Alaiahissalam, lalu menceritakan perihal mereka. Setelah itu, Nabi Sulaiman Alaiahissalam berkata kepada orang-orang, “Ambilkan untuk saya pisau agar saya bisa membagi dua anak ini untuk mereka.”Tiba-tiba, wanita yang lebih muda berkata, “Jangan lakukan, semoga Allah merahmati Anda. Ini putranya.” Nabi Sulaiman pun memenangkan perkara untuk wanita yang lebih muda ini.” HR. Bukhari.Akhirnya, Nabi Sulaiman Alaiahissalam memutuskan bahwa anak itu adalah milik wanita yang lebih muda. Nabi Sulaiman Alaiahissalam sama sekali tidak bermaksud sungguh-sungguh ingin membelah bayi itu. Akan tetapi, beliau ingin mengetahui lebih jelas. Ibu bayi yang sesungguhnya tentu tidak rela bayi itu mati. Dia lebih suka bayi itu tetap hidup terpelihara walaupun tidak berada di sisinya. Adapun yang bukan ibu si bayi, tentu tidak keberatan bayi itu dibelah dua, sebab dengan demikian, mereka berdua sama-sama kehilangan bayi. Oleh sebab itulah, ketika menerima keputusan ini, wanita yang lebih tua dengan gembira menyetujui agar bayi itu dibelah dua, sedangkan yang lebih muda tidak. Naluri keibuan dan kasih sayangnya kepada sang putra mendorongnya untuk merelakan, biarlah bayi itu jauh dari sisinya, yang penting dia tetap hidup dan terawat, walaupun bukan di pangkuan ibu meratap iba, wanita muda itu berkata, “Jangan, wahai Nabi Allah. Jangan lakukan, semoga Allah merahmati Anda, biarlah. Itu putranya, serahkanlah kepadanya!”Perhatikanlah keputusan Nabi Sulaiman Alaiahissalam, yang mengakui bahwa bayi itu anak wanita yang lebih muda. Dari sini dapat disimpulkan bahwa jika tanda-tanda sebuah kebohongan terlihat jelas, tidak dapat dijadikan dasar hukum terhadap orang yang mengakuinya. Ada tidaknya pengakuan itu sama saja. Artinya, perkataan si wanita yang lebih muda bahwa bayi itu milik wanita yang lebih tua, tidak dapat diterima, sehingga Nabi Sulaiman Alaiahissalam justru memutuskan yang lebih mudalah yang wanita yang lebih tua ini tidak menolak andai kata bayi itu memang dibelah dua, karena dia kini sebatang kara, kehilangan anak. Kemudian, dia pun ingin wanita muda itu juga sama seperti dia, kehilangan anaknya. Akan tetapi, melihat kekhawatiran dan kasih sayang wanita muda itu kepada bayi tersebut, permohonannya agar bayi itu tetap hidup—walaupun di tangan ibu yang lain—daripada mati, justru memperkuat kesimpulan Nabi Sulaiman Alaiahissalam, bahwa adanya kasih sayang kepada bayi itu merupakan salah satu bukti bahwa wanita muda ini adalah ibu si bayi. Beliau pun yakin, melalui sikap menggampangkan dari wanita yang lebih tua, bahkan sangat mendukung agar bayi itu dibelah dua, bahwa wanita yang lebih tua ini bukanlah ibu si bayi. Oleh sebab itu, beliau pun mengambil bayi tersebut dan menyerahkannya kepada wanita yang lebih muda. Jadi, keputusan yang dibuat Nabi Dawud Alaiahissalam dengan memenangkan perkara wanita yang lebih tua adalah berdasarkan data-data yang terlihat lahiriah, karena bayi itu ada di tangan wanita yang lebih tua. Kadang-kadang, ujian yang diberikan, seperti yang dilakukan Nabi Sulaiman Alaiahissalam itu amat diperlukan. Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam pernah memerintahkan Ali untuk membunuh seorang laki-laki yang dikebiri buah pelirnya dengan tujuan hendak menampakkan kebersihan orang tersebut dari tuduhan dan menampakkan bahwa tuduhan yang muncul dari sekadar melihat tidaklah sepenuhnya benar. Seperti itu pula yang terjadi dalam kisah penyembelihan Nabi Ismail oleh ayahandanya, Ibrahim Alaiahissalam. Dikatakan bahwa dalam peristiwa ini, Allah Shubhanahu wa ta’alla ingin menguji Nabi Ibrahim Alaiahissalam, sejauh mana beliau menyambut dan siap melaksanakan perintah Allah Shubhanahu wa ta’alla itu walaupun melalui mimpi. Wallahu a’ kisah ini terlihat betapa tajam firasat Nabi Sulaiman Alaiahissalam, dan alangkah jeniusnya beliau dalam menyimpulkan satu keputusan hukum melalui indikasi dan tanda-tandanya. Di balik itu semua, yang harus diyakini adalah bahwa para nabi itu juga manusia biasa, seperti kita. Kadang, mereka memutuskan persoalan sebagaimana yang terlihat oleh mereka dengan ijtihad yang khusus dan bukan wahyu. Dari sinilah, pernah diriwayatkan oleh Ummu Salamah, beliau mengatakan, “Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabdaقال رسول الله صلى الله عليه وسلم إِنَّمَا أنا بَشَرٌ، وَإنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إلَيَّ، وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحَنَ بِحُجّتِهِ مِنْ بَعْضٍ، فَأَقْضِيَ لَهُ بِنَحْوِ مَا أَسْمَعُ، فَمَنْ قَضَيتُ لَهُ بِحَقِّ أَخِيهِ فَإِنَّما أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ » [رواه البخاري ومسلم]Saya hanya seorang manusia biasa, sementara kalian mengajukan perkara kalian kepada saya. Bisa jadi, sebagian kalian lebih pandai mengemukakan alasannya daripada yang lain, lalu saya memenangkan perkaranya sesuai dengan apa yang saya dengar. Oleh sebab itu, siapa yang saya menangkan perkaranya, dengan membawa hak saudaranya, berarti saya telah memberinya sepotong api neraka’.” HR. al-Bukhari dan MuslimIbnu Daqiqil Ied Rhadiyallahu anhu berkata, “Ini adalah dalil untuk memberlakukan hukum sesuai dengan data yang terlihat lahiriah sekaligus memperlihatkan kepada manusia bahwa Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa sallam adalah sama seperti manusia lainnya. Meskipun ada perbedaan antara beliau dengan manusia biasa dalam hal penampakan terhadap perkara gaib yang diberikan oleh Allah Shubhanahu wa ta’alla kepada beliau. Itu pun dalam hal-hal yang khusus, bukan hukum-hukum yang umum….”Artinya, bisa saja seorang nabi keliru dalam memutuskan sesuatu di antara umatnya. Akan tetapi, jika ijtihad itu keliru, Allah Shubhanahu wa ta’alla akan meluruskannya. Adapun dalam hal penyampaian ajaran, seorang nabi tidak akan keliru. Dengan demikian, hal ini tidak menggugurkan kemaksuman mereka sama sekali. Alangkah jauhnya kita dibandingkan mereka, padahal kita mengaku mengikuti jalan mereka. Sering, tanpa periksa, hanya dengan mengandalkan kepercayaan kita kepada yang membawa berita atau keterangan, kita memutuskan sebuah perkara, padahal masalahnya tidaklah demikian. Akhirnya, timbul perselisihan di antara sesama kaum hal yang dapat kita ambil pula dari kisah dua wanita ini ialah bahwa rasa dengki membuat hati menjadi mati. Karena dengki, wanita yang lebih tua kehilangan naluri keibuannya, sehingga rela mengorbankan bayi tak berdosa’ demi memuaskan keinginan dirinya. Karena dengki pula setan yang terkutuk berusaha sekuat tenaganya menyeret manusia agar menemaninya di neraka. Karena dengki pula orang-orang Yahudi berusaha menghancurkan kaum muslimin, di antaranya dengan melepaskan kaum muslimin dari keyakinan kisah ini bermanfaat.

hadits tentang hakim yang adil