hadits yang tertolak adalah hadis

Doayang Tidak Tertolak. Kamis, 30 April 2020 21:51 WIB. "Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, "Tiga orang yang doanya tidak tertolak: pemimpin yang adil, orang yang berpuasa sampai ia berbuka, dan doa orang yang terzalimi, Allah akan mengangkatnya di bawah naungan awan pada hari kiamat, pintu-pintu langit akan dibukakan untuknya Hadislemah atau Hadits Dha'if (حديث ضعيف‎) adalah kategori hadis yang tertolak dan tidak dapat dinyatakan kebenarannya berasal dari perkataan atau perbuatan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Definisi Definisi Hadits dhaif menurut Imam Al-Baiquni adalah: Sedangkanmenurut istilah adalah hadis yang akhir sanadnya terdapat orang yang gugur sesudah tabi'in. Mayoritas ulama hadits mendefisinikan hadis mursal dengan hadis yang disandarkan langsung kepada Nabi oleh seorang tabi'in, baik tabi'in besar maupun tabi'in kecil, tanpa terlebih dahulu disandarkan kepada sahabat Nabi. KitabMu'jam ini terdiri dari tujuh juz dan dapat digunakan untuk mencari hadis-hadis yang terdapat dalam sembilan kitab hadis, yakni: Sahih Bukhari, Sahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Sunan Turmuzi, Sunan Nasai, Sunan Ibnu Majjah, Sunan ad-Darimi, Muwatha' Malik dan Musnad Ahmad. D. Manfaat Takhrij Al-Hadits. TerjemahanHadits: Dari Abu Hurairah radhiallahuanhu dia berkata: Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya Allah ta'ala itu baik, tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang beriman sebagaimana dia memerintahkan para rasul-Nya dengan firmannya: Wahai Para Rasul makanlah yang baik-baik Ich Möchte Gerne Eine Frau Kennenlernen. dari gugur sanadnya Yang dimaksud dengan gugurnya sanad adalah terputusnya rantai sanad dengan gugurnya salah satu perawi atau lebih, secara sengaja atau tidak dari sebagian perawinya, dari awal sanad, akhirnya, atau di tengah – tengahnya, serta terputus secara zhahir ataupun tersembunyi. 2. Jenis – jenis gugurnya sanad Gugurnya sanad menurut zhahir dan tersembunyinya ada dua macam a. Gugur sanadnya secara zhahir jenis ini adalah jenis yang memiliki definisi serupa di antara para imam ahli hadits dan yang lainnya dari kalangan ulama’ ulumul hadits. Gugurnya sanad jenis ini diketahui dari tidak adanya talaqi pertemuan antara perawi dan gurunya. Baik itu karena tidak diketahui masanya atau diketahui masanya namun ia tidak pernah bertemu dengannya. Tidak pula ia memiliki ijazah dan wijadah Ijazah adalah izin meriwayatkan. Sungguh seorang perawi bisa mendapatkan ijazah dari seorang syaikh yang tidak pernah bertemu dengannya. Seperti misalnya perkataan syaikh “Aku ijazahkan riwayat yang didengar dariku bagi orang yang hidup di zamanku”. Sementara wijadah adalah seorang perawi mendapatkan kitab milik seorang syaikh dari syaikh – syaikh yang diketahui bentuk tulisannya, sehingga ia meriwayatkan apa yang ada di dalam kitab itu dari seorang syaikh. Kami akan jelaskan lebih lanjut penjelasan detail mengenai ijazah dan wijadah ini dalam babnya nanti. Karenanya peneliti sanad – sanad butuh untuk mengetahui sejarah para perawi. Karena pengetahuan itu meliputi penjelasan mengenai kelahiran para perawi, wafatnya mereka, waktu – waktu belajarnya mereka, perpindahan mereka, dan yang lainnya. Sungguh para ulama’ hadits sepakat atas penyebutan hadits yang gugur sanadnya secara zhahir dengan empat sebutan dengan pertimbangan tempat gugurnya atau jumlah perawi yang mereka gugurkan. Keempatnya adalah 2. Mursal 3. Mu’dhal 4. Munqathi’ b. Gugur sanadnya secara tersembunyi ini tidak bisa diketahui kecuali oleh para imam ahli hadits yang cakap dan telah menelaah jalan – jalan hadits serta kecacatan sanad – sanad. Bagi hadits yang gugur sanadnya secara tersembunyi ini ada dua penamaan yaitu Khafi Keenam hadits tersebut masing – masing akan dibahas secara detil pada pembahasan selanjutnya. Wallahu alam bi as-shawab. Rujukan Mahmud Ahmad Thahhan. Taisir Musthalah al-Hadits. Tahukah Antum Umma’ Selleng ! Hadits yang Tertolak karena Gugur dari Sanadnya Yang dimaksud dengan hadits yang tertolak karena gugur dari sanadnya adalah; terputusnya rantai sanad dengan gugurnya seorang perawi atau lebih baik disengaja oleh sebagian perawi atau tidak disengaja, gugurnya tersebut baik secara transparan maupun tersembunyi. Yang masuk kategori hadits yang tertolak karena gugurnya perawi dari sanad adalah sebagai berikut Mu’allaq Hadits yang sanadnya terbuang dari awal sanadnya, satu orang rawi atau lebih secara berturut-turut, bahkan sekalipun terbuang semuanya. Gambarannya adalah semua sanad dibuang kemudian dikatakan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda. Mursal Hadits yang sanadnya terbuang dari akhir sanadnya, sebelum tabi’in. Gambarannya, adalah apabila seorang tabi’in mengatakan, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, …” atau “Adalah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melakukan ini dan itu …”. Mu’dlal Hadits yang sanadnya ada dua orang rawi atau lebih yang gugur secara berturut-turut. Sedangkan I’dhal sendiri adalah terputusnya rangkaian sanad hadits, dua orang atau lebih secara berurutan. Mungqati’ Hadits yang di tengah sanadnya terdapat perawi yang gugur, satu orang atau lebih, secara tidak berurutan. Mudallas Tadlis Menyembunyikan cela cacat yang terdapat di dalam sanad hadits, dan membaguskannya secara zahir. Tadlis at-Taswiyah ialah, seorang rawi meriwayatkan suatu hadits dari seorang rawi yang dha’if, yang menjadi perantara antara dua orang rawi yang tsiqah, di mana kedua orang yang tsiqah tersebut pernah bertemu karena sempat hidup semasa, kemudian rawi yang melakukan tadlis disebut mudallis membuang atau menggugurkan rawi yang dha’if tersebut, dan menjadikan sanad hadits tersebut seakan antara dua orang yang tsiqah dan bersambung. Ini adalah jenis tadlis yang paling buruk. Mu’an’an perkataan seorang perawi “fulan dari fulan” An’anah adalah Menyampaikan hadits kepada rawi lain dengan lafazh عن dari yang mengisyaratkan bahwa dia tidak mendengar langsung dari syaikhnya. Ini menjadi illat suatu sanad hadits apabila digunakan oleh seorang rawi yang mudallis. Mu`annan perkataan seorang perawi “telah menceritakan kepada kami fulan, bahwa fulan berkata” Hadits yang tertolak karena terindikasi cacat atau tertuduh pada diri seorang rawi Adapun hadits yang tertolak disebabkan adanya indikasi cacat atau tertuduh pada diri seorang rawi ada ada sepuluh macam, lima berkaitan dengan al adalah dan lima berkaitan dengan hafalan. Adapun yang berkaitan dengan al adalah sebagai berikut Dusta / berbohong Tertuduh berbohong Fasik Bid’ah Jahalah tidak diketahui Sedangkan yang berkaitan dengan hafalan sebagai berikut Kesalahan yang parah Buruk hafalan Lalai Banyak terjadi kerancauan hafalan Menyelisihi orang-orang yang tsiqah Akibat sebab-sebab diatas berkolerasi kepada kedudukan hadits. Disini kami coba untuk mengurutkannya satu persatu. AL MAUDHU’ Hadits maudhu’/palsu Hadits maudhu’ ialah Hadits yang dipalsukan terhadap Nabi. Hukumnya tertolak dan tidak boleh disebutkan kecuali disertakan keterangan kemaudhu’annya sebagai larangan darinya. Metode membongkar kepalsuan hadits dengan cara sebagai berikut Pengakuan orang yang membuat hadits maudhu’. Bertentangan dengan akal, seperti mengandung dua hal yang saling bertentangan dalam hal bersamaan,menetapkan keberadaan yang mustahil atau menghilangkan keberadaan yang wajib, dll. Bertentangan dengan pengetahuan agama yang sudah pasti, seperti menggugurkan rukun dari rukun-rukun Islam atau menghalalkan riba’, membatasi waktu terjadinya kiamat atau adanya nabi setelah nabi Muhammad. Golongan pembuat hadits palsu Orang-orang yang termasuk pembuat hadits palsu sangat banyak dan tokohnya yang masyhur adalah Ishaq bin Najiih al Malathi. Ma’mun bin Ahmad al Harawi. Muhammad bin as Saaib al Kalbii. Al Mughirah bin Said al Kufi Muqathil bin Abi Sulaiman. Al Waqidi Ibnu Abi Yahya. Sedangkan golongan pencipta hadits palsu diantaranya Az-Zanadiqah kaum zindik ialah orang-orang yang berusaha merusak aqidah kaum muslimin, memberangus Islam dan merubah hukum-hukumnya. Seperti Muhammad bin Said al Mashlub yang dibunuh oleh Abu Ja’far al Manshur ia memalsukan hadits atas nama Anas secara marfu’. Aku adalah penutup para nabi, tidak ada nabi setelah aku, kecuali kalau Allah berkehendak. Dan seperti Abdul Karim bin Abu al Aujaa’ yang dibunuh oleh salah seorang amir Abasyiah di Bashrah dan dia berkata ketika hendak dibunuh Aku telah palsukan kepadamu 4000 hadits, aku haramkan yang halal dan aku halalkan yang haram. Dan ada yang berkata bahwa kaum zindik telah membuat hadits palsu terhadap Rasulullah sebanyak hadits. Al-Mutazallif pencari muka/penjilat dihadapan para penguasa dan umara seperti Ghiyats bin Ibrahim, dia pernah datang kepada al Mahdi yang sedang bermain dengan burung dara lalu ia menceritan kepadanya hadits Amirul Mu’minin ia bawakan sanadnya sekaligus ia palsukan hadits terhadap nabi bahwasanya beliau bersabda “Tidak ada perlombaan atau permainan kecuali pada telapak kaki onta atau tombak atau telapak kaki kuda atau sayap burung dara” lalu al Mahdi berkata Aku telah membebani dia atas itu membuat Ghiyat bin Ibrahim berbuat dusta kepadaku untuk mencari muka. Pent. Kemudian dia al Mahdi menaruh burung dara tersebut dan menyuruh menyembelihnya. Al-Mutazallif dihadapan masyarakat dengan menyebutkan cerita-cerita yang aneh untuk targhib atau tarhib atau mencari harta atau kemuliaan jah seperti para pencerita hikayat yang berbicara dimasjid-masjid dan tempat-tempat keramaian dengan cerita-cerita yang memberikan kedahsyatan dari kisah-kisah yang aneh. Orang-orang yang terlalu bersemangat terhadap agama. Mereka membuat hadits-hadits palsu tentang keutamaan-keutamaan Islam dan sarana yang menuju kepadanya dan hadits-hadits juhud terhadap dunia dengan tujuan agar manusia peduli terhadap agama dan juhud terhadap dunia. Seperti Abu Ashamah Nuh bin Abi Maryam Qadhi Marwi, ia membuat hadits-hadits palsu tentang keutamaan surat-surat al quran, surat demi surat dan ia berkata aku melihat manusia menjauhkan al quran dan sibuk terhadap fiqh Abu Hanifah dan Maghaazi bin Ishak oleh karena itu aku buat hadits palsu itu keutamaan hadits palsu. Orang-orang yang ta’ashub terhadap mazhab atau jalan atau negeri atau yang diikuti imam atau kabilah mereka membuat hadits-hadits palsu tentang keutamaan yang mereka ta’asubkan dan pujian terhadapnya. Seperti Maisarah bin Abdu Rabah yang mengaku telah membuat hadits palsu terhadap nabi r sebanyak 70 hadits tentang keutamaan Ali bin Abu Thalib. Al Matruk Hadits yang di dalam sanadnya terdapat rawi yang tertuduh sebagai pendusta. Al Munkar Hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang dha’if dan riwayatnya bertentangan de-ngan riwayat para rawi yang tsiqah. Perbedaan antara Syadz dengan munkar adalah; syadz diriwayatkan oleh seorang perawi yang maqbul sedangkan munkar diriwayatkan oleh seorang perawi dla’if. Al Mu’allal Hadits yang ditemukan illat di dalamnya yang membuat cacat keshahihan hadits tersebut, meskipun pada dzahirnya terlihat selamat. Al Mudraj Hadits yang di dalamnya terdapat tambahan yang bukan darinya, baik dalam matan atau sanadnya. Sementara idraj sendiri itu bermakna tambahan sisipan pada matan atau sanad hadits, yang bukan darinya. Al Maqlub mengganti satu lafadz dengan lafadz lain di dalam sanad sebuah hadits atau matannya, dengan cara mendahulukannya atau mengakhirkanya. Al Mudhtharib Hadits yang diriwayatkan dari seorang rawi atau lebih dalam berbagai versi riwayat yang berbeda-beda, yang tidak dapat ditarjih dan tidak mungkin dipertemukan antara satu de-ngan lainnya. Mudhtharib goncang. Asy Syadz Hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang pada hakikatnya kredibel, tetapi riwayatnya tersebut bertentangan dengan riwayat rawi yang lebih utama dan lebih kredibel dari diri-nya. Lawan dari syadz adalah rajih yang lebih kuat dan sering diistilahkan dengan mahfuzh terjaga. Jahalah bi arruwwah Tidak diketahui secara pasti, yang berkaitan dengan identitas dan jati diri seorang rawi. Adapun klasifikasi majhul ada tiga, yaitu Majhul al-’Adalah Tidak diketahui kredibelitasnya. Majhul al-’Ain Tidak diketahui identitasnya. Yaitu rawi yang tidak dikenal menuntut ilmu dan tidak dikenal oleh para ulama, bahkan termasuk di dalamnya adalah perawi yang tidak dikenal memiliki hadits kecuali dari seorang perawi. Majhul al-Hal Tidak diketahui jati dirinya. Bid’ah mengada-adakan suatu perkara yang tidak ada asalnya dalam syariat. Adapun yang memiliki bukti dari syariat maka bukan bidah walaupun bisa dikatakan bidah secara bahasa. Bid’ah di golongkan menjadi dua golongan; 1. Bid’ah yang membuat kafir 2. Bid’ah yang membuat fasik Buruk hafalan sisi salahnya lebih kuat ketimbang sisi benarnya dalam meriwayatkan sebuah hadits. Sudut Hukum Pembagian Hadis Berdasarkan Tertolaknya Periwayatan Pembagian hadits yang ketiga adalah berdasarkan sifatnya yang tertolak. Ada begitu banyak hadits yang tertolak, namun semua bisa disebut dengan satu istilah, yaitu hadits lemah atau dhaif. Pengertian hadits dhaif adalah مَالَمْ يَجْمَعْ صِفَةُ الحَسَنِ بِفَقْدِ شَرْطٍ مِنْ شُرُوطِهِ Hadits yang tidak terkumpul padanya sifat hasan, lantaran kehilangan satu dari sekian syarat-syaratnya. Contoh hadits yang dhaif adalah مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فيِ دُبُرِهَا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا نَزَلَ عَلىَ مُحَمَّدٍ Siapa yang menyetubuhi wanita yang sedang haidh atau istri pada duburnya, maka dia telah kufur pada agama yang turun kepada Nabi Muhammad. Al-Imam At-Tirmizy mengatakan hadits ini dhaif, karena di dalam rangkaian para perawinya ada orang yang bernama Hakim Al-Atsram, yang statusnya dhaif. 1. Hukum Menggunakan Hadits Dhaif Para ulama ahli hadits berbeda pendapat tentang hukum meriwayatkan hadits dhaif. Pendapat pertama mengharamkannya, karena dianggap tidak bersumber dari Rasulullah SAW secara benar. Di antara yang berpandangan demikian adalah Al-Imam Al-Bukhari. Pendapat yang kedua membolehkan diriwayatkannya hadits dhaif ini, dengan syarat-syarat tertentu yang ketat. Di antara syaratnya adalah bahwa konten hadits itu tidak terkait dengan masalah fundamental aqidah dan hukum halal haram dalam syariat. Sedangkan bila kontennya seputar anjuran untuk memberi nasehat, semangat untuk ibadah atau ancaman meninggalkan yang haram, serta kisah-kisah, maka hukumnya dibolehkan. Di antara mereka yang diriwayatkan berpendapat demikian adalah Sufyan Ats-Tsauri, Abdurrahman bin Mahdi dan Imam Ahmad bin Hanbal. Sedangkan hukum mengamalkan konten hadits yang dhaif, sebagian ulama membolehkan, namun dengan syarat-syarat tertentu. Al-Hafizdh Ibnu Hajar Al-Asqalani menyebutkan bahwa di antara syarat-syarat itu adalah Kedhaifan hadits itu tidak terlalu parah. Hadits itu berpegangan di atas dasar yang banyak dipakai orang. Ketika mengamalkan hadits itu tidak meyakini bahwa hadits itu tsubut, tetapi sekedar berjaga-jaga seandainya hadits shahih. 2. Penyebab Dhaifnya Suatu Hadits Ada dua kemungkinan kelemahan sebuah hadits. Pertama, lemah dari sisi isnad, yaitu jalur periwayatan. Kedua, kelemahan dari sisi diri perawi, yaitu orang-orang yang meriwayatkan hadits itu. a. Lemah Dari Sisi Isnad Yang dimaksud dengan hadits lemah dari sisi isnad adalah kelemahan dalam jalur periwayatan hadits itu dari Rasulullah SAW kepada perawi yang terakhir. Maksudnya, ada satu, dua atau lebih perawi yang tidak lengkap dalam sebuah jalur periwayatan, dengan berbagai sebab. Yang jelas, jalur itu menjadi ompong karena terjadi kekosongan satu atau beberapa perawi di dalamnya. Dan akibatnya, sanadnya menjadi tidak tersambung dengan benar. Dan para ulama membagi lagi kelemahan jalur periwayatan itu menjadi beberapa jenis, antara lain hadits muallaq معلّق, mursal مرسل, mu’dhal معضل, munqathi’ منقطع, mudallas مدلّس, mursal khafi مرسل خافي, mu’an-an معنعن dan muannan معنّن b. Lemah Dari Sisi Perawi Sedangkan kelemahan dari sisi perawi berbeda dengan kelemahan isnad. Kelemahan ini bukan karena tidak adanya perawi atau terputusnya jalur periwayatan, tetapi karena rendahnya kualitas perawi itu sendiri sehingga hadits itu jadi tertolak hukumnya. Maka hasilnya sebenarnya sama saja, baik lemah dari sisi jalur atau pun lemah dari sisi personal para perawinya. Para ulama menyusun daftar hadits yang tertolak karena faktor lemahnya kualitas perawi, di antaranya adalah hadits maudhu, matruk, munkar, ma’ruf, mu’allal, mukhalif li-tsiqah, mudraj, mudhtharib, mushahhaf, syadz, jahalah, mubtadi, su’ul hifdz Ilustrasi Hikmah yang Terkandung dalam Hadis yang Melarang Kita Berlebihan dalam Menggunakan Air Wudhu, Foto Unsplash David BeckerHadits yang Melarang untuk Berlebihan dalam Menggunakan Air WudhuIlustrasi Hikmah yang Terkandung dalam Hadis yang Melarang Kita Berlebihan dalam Menggunakan Air Wudhu, Foto Unsplash J KHikmah yang Terkandung dalam Hadis yang Melarang Kita Berlebihan dalam Menggunakan Air WudhuIlustrasi Hikmah yang Terkandung dalam Hadis yang Melarang Kita Berlebihan dalam Menggunakan Air Wudhu, Foto Unsplash Jong Marshes Secara garis besar, hadis ada dua klasifikasi. Pertama Al-Hadîts al-maqbûl, yakni hadis yang diterima, yang dijadikan dalil dan digunakan ber-hujjah. Kedua Al-Hadîts al-mardûd, yakni hadis yang ditolak, tidak bisa dijadikan dalil dan tidak bisa digunakan untuk ber-hujjah. Hadis yang diterima, yang bisa dijadikan dalil dan boleh digunakan untuk ber-hujjah adalah hadis shahih dan hasan. Jika tidak termasuk hadis shahih atau hasan, baik lidzâtihi maupun li ghayrihi, maka sebuah hadis dinilai sebagai hadis mardûd tertolak. Yang menjadikan suatu hadis diterima atau ditolak adalah sanad, perawi dan matan-nya. Jika dari sanad hadis itu tidak hilang seorang perawi yang hilangnya menyebabkan perawi yang hilang itu tidak bisa ditetapkan adil, perawinya tidak dinilai cacat, matan-nya tidak lemah/rusak rakîk dan tidak menyalahi sebagian al-Quran atau as-sunnah mutawatirah atau ijmak yang qath’i, maka hadis tersebut diterima dan diamalkan serta dijadikan sebagai dalil syariah, baik apakah hadis itu shahih atau hasan. Adapun jika hadis itu tidak memiliki sifat-sifat tersebut maka hadis itu ditolak mardûd dan tidak dijadikan dalil. Hadis mardûd dalam istilah para ulama disebut dengan istilah hadîts dha’îf. Imam Ibnu Shalah di dalam Muqaddimah-nya menyebutkan, setiap hadis yang di dalamnya tidak terhimpun sifat-sifat hadis shahih, tidak pula sifat-sifat hadis hasan yang telah disebutkan, maka merupakan hadis dha’îf. Al-Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, di dalam Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyah juz III, setelah menyatakan definisi yang sama persis dengan definisi Imam Ibnu Shalah tersebut, beliau menjelaskan, hadis dha’îf itu adalah hadis yang tidak terbukti ke-tsiqah-an para perawinya, sebagian atau seluruhnya. Penyebabnya adalah ketidakjelasan pada keadaannya jahâlah fî hâlihim atau noda pada dirinya tentang kejujuran dan semacam itu yang mengharuskan adanya penafian keadilan dan ke-tsiqah-annya. Menurut Al-Hafizh Zainuddin al-Iraqi dalam At-Taqyîdh wa al-Idhâh Syarh Muqaddimah Ibni Shalah, sifat-sifat yang tidak terpenuhi yang menjadikan hadis itu dha’îf ada enam sifat 1 bersambungnya sanad; 2 keadilan perawi; 3 keselamatan dari banyak keliru dan lupa; 4 datangnya hadis dari arah lain yang di dalam sanad-nya ada mastûr tetapi tidak banyak rancu; 5 keselamatan dari syadz; 6 keselamatan dari illat. Jika sebuah riwayat tidak memenuhi satu atau lebih sifat itu, maka ia dinilai sebagai hadis dha’îf. Atas dasar tidak terpenuhinya sifat hadis shahih atau hasan itu maka hadis dha’îf ada banyak bagian. Abu Hatim Ibnu Hibban al-Basti membicarakan panjang lebar tentang itu dan menyatakan ada 49 bagian hadis dha’îf. Menurut Ibnu Shalah, sederhananya yang menjadi patokan pembagian itu bahwa bagian yang tidak memenuhi satu sifat mulai yang pertama hingga keenam, lalu yang tidak memenuhi satu sifat bersama sifat lainnya, lalu yang tidak memenuhi tiga sifat dan seterusnya, hingga yang tidak memenuhi semua sifat itu dan ini merupakan jenis yang paling rendah. Dalam hal ini, Imam Ibnu Shalah menyatakan bahwa hadis mawdhû’ hadits palsu adalah hadits dha’îf yang paling buruk. Menurut Al-Hafizh Zainuddin al-Iraqi, pernyataan tersebut adalah benar; bahwa janis paling buruk dari jenis hadis dha’îf adalah hadis mawdhû’ palsu. Sebab hadis itu dusta. Ini berbeda dengan yang tidak terpenuhi siat-sifat yang telah disebutkan sebab dari kosongnya sifat itu tidak mesti hadis itu dusta. Dengan demikian, seperti yang dinyatakan oleh Imam an-Nawawi dalam At-Taqrîb, ke-dha’îf-an hadis itu berbeda-beda tingkatnya seperti halnya tingkat keshahihan hadis. Dalam Mushthalah al-Hadîts, ada berbagai sebutan untuk jenis hadis dha’îf seperti munqathi’, mu’allaq, mudhal, syâdz, mu’allal, munkar, mawdhû’, maqlûb, mudhtharib dan sebagainya. Inisebagimana dirinci dalam Mushthalah al-Hadîts. Dalam hal itu, Al-Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah I/338-340 menyatakan, bahwa di bawah hadis mardûd ada berbagai jenis hadis yang tidak keluar dari sifat-sifat berikut Pertama, al-mu’allaq. Ini adalah jenis hadis yang dari sanadnya gugur satu perawi atau lebih, secara berurutan sejak awal sanad; gugur secara jelas, tidak tersembunyi. Di dalamnya termasuk apa yang oleh seorang muhaddits atau al-mushannif disembunyikan semua sanadnya. Misalnya, dia mengatakan, “Rasulullah saw. bersabda atau berbuat demikian…” Kedua, al-mu’dhal. Ini adalah riwayat yang dari sanadnya gugur dua atau lebih perawi di satu tempat atau lebih. Di dalamnya termasuk apa yang di-irsâl-kan oleh tâbi’ at-tâbi’în. Misal, ketika tâbi’ at-tâbi’în mengatakan, “Rasulullah saw. bersabda…,” atau, “Rasulullah saw. melakukan begini…,” dan semacamnya. Intinya, mereka langsung menyandarkan hadis itu kepada Rasulullah saw. Namun demikian, tidak termasuk dalam jenis ini ucapan fukaha, “Rasulullah saw. bersabda…,” dan ucapan mereka, “Dari Rasulullah saw….” Sebab ucapan fukaha seperti itu bukanlah riwayat melainkan istisyhâd dan istidlâl, jadi boleh saja. Ketiga, al-munqathi’. Ini adalah hadis yang dari riwayatnya gugur satu perawi sebelum sahabat di satu tempat, di manapun, dan jika berbilang tempat dimana pada setiap tempat hanya satu perawi yang gugur sehigga menjadi munqathi’ pada beberapa tempat. Demikian juga termasuk munqathi’, hadis yang di dalamnya disebutkan perawi yang mubham samar/misterius. Misalnya, di dalam sanadnya disebutkan “…an rajul[in] dari seorang laki-laki…” tanpa disebutkan siapa orang itu. Keempat, asy-syâdz. Maknanya, seorang yang tsiqah meriwayatkan hadis yang menyalahi apa yang diriwayatkan oleh orang-orang yang lebih tsiqah dari dirinya. Tidak termasuk syadz hadis yang diriwayatkan oleh seorang yang tsiqah, yang tidak diriwayatkan oleh selain dia. Sebab apa yang diriwayatkan oleh perawi yang tsiqah diterima walaupun tidak diriwayatkan oleh selain dia, dan boleh dijadikan hujjah. Jadi asy-syâdz hanyalah riwayat seorang tsiqah yang menyalahi apa yang diriwayatkan oleh orang yang lebih tsiqah. Artinya, syadz adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi maqbûl yang menyalahi perawi yang lebih râjih darinya. Kelima, al-mu’allal, yakni riwayat yang di dalamnya ada illat. Ini adalah hadis yang di dalamnya ada illat yang mencederai keshahihannya, sementara pada lahiriahnya selamat dari illat. Keenam, al-munkar. Ini adalah hadis yang diriwayatkan secara infirâd menyendiri oleh perawi yang tidak tsiqah. Jadi al-munkar adalah apa yang diriwayatkan oleh perawi dha’îf menyalahi perawi tsiqah. Ketujuh, al-mawdhû’ palsu, yakni hadis yang dibuat-buat. Ini adalah hadis dha’îf yang paling buruk. Sebuah hadis diketahui sebagai mawdhû’ dengan pengakuan pembuatnya, atau yang posisinya seperti pengakuan. Kadang kepalsuan itu dipahami dari qarînah kondisi perawi, seperti perawi mengikuti dalam kedustaan itu keinginan sebagian pemimpin, atau jatuhnya dia dalam isnâd-nya, sementara dia pendusta, di mana khabar itu tidak diketahui kecuali dari sisinya, dan tidak ada seorang pun yang mengikutinya tidak ada tâbi’ satu pun dan tidak ada syâhid. Kepalsuan hadis itu juga bisa dipahami dari keadaan apa yang diriwayatkan, yakni dari keadaan matan seperti rikâkah kelemahan/kerusakan lafal dan maknanya, atau karena menyalahi ayat al-Quran, as-Sunnah mutawatir atau ijmak yag qath’i. Ketujuh jenis itu hanyalah sebagian dari jenis hadîs mardûd, dan masih ada jenis-jenis lainnya. Yang harus diperhatikan, sebuah hadis tidaklah ditolak hanya karena tidak memenuhi syarat-syarat shahih. Tentu selama sanad-nya, para perawi dan matannya diterima. Dengan demikian, hadis itu merupakan hadis hasan karena para perawinya kurang dari perawi shahih atau di dalamnya ada mastûr atau jelek hapalannya, tetapi dikuatkan dengan qarînah yang me-râjih-kan penerimaannya, misalnya dikuatkan dengan mutâbi’ atau syâhid. Jadi tidak boleh dibuat-buat dalam menolak hadis selama mungkin menerimanya sesuai ketentuan sanad, perawi dan matan. Apalagi jika hadis itu diterima oleh kebanyakan ulama dan digunakan oleh para fukaha umumnya. Ia tetap diterima meskipun tidak memenuhi syarat-syarat shahih sebab hadis itu msuk dalam hadis hasan. Sebagaimana tidak boleh dibuat-buat daam menolak hadis, demikian juga tidak boleh tasâhul gampangan dalam menilai hadis sehingga menerima hadis yang mardûd karena sanad, perawi atau matannya Al-Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islâmiyah, I/341. Status hadits dha’îf tidak bisa dijadikan hujjah dan tidak bisa diambil sebagai dalil atas hukum syariah. Ini adalah sesuatu yang disepakati oleh jumhur ulama dan fukaha. Termasuk keliru pendapat bahwa hadis dha’îf, jika datang dari beragam jalan yang dha’îf bisa naik ke derajat hadis hasan atau shahih. Sebab jika ke-dha’îf-an hadis itu karena kefasikan perawinya atau dia dituduh dusta secara riil, kemudian datang dari jalan-jalan lain yang sejenis maka justru menambah ke-dha’îf-an di atas ke-dha’îf-an. Adapun jika makna yang dikandung hadis dha’îf itu juga dikandung oleh hadis shahih atau hasan maka hadis shahih atau hasan itu yang dijadikan dalil dan digunakan sebagai hujjah. Adapun hadis dha’îf itu ditinggalkan. Oleh karena itu tidak boleh berdalil dengan hadits dha’îf sama sekali. WalLâh a’lam bi ash-shawâb. [Yahya Abdurrahman]

hadits yang tertolak adalah hadis